Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Rokok Ilegal Marak Dijual Online, DPRD Bojonegoro Desak Penertiban Lebih Optimal

Muhammad Suaeb • Selasa, 5 September 2023 | 02:35 WIB

Ilustrasi Rokok Ilegal (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi Rokok Ilegal (Ainur Ochiem/R.Bjn)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Peredaran rokok ilegal marak dijual secara online dan offline. DPRD Bojonegoro mendesak pihak berwenang dan aparat penegak hukum (APH) lebih optimal dalam menegakkan dan menertibkan rokok ilegal yang beredar.

‘’Penertibannya harus rutin, mengingat rokok ilegal kini juga marak dijual melalui toko online atau e-commerce. Terlebih ketika dibiarkan kerugian negara bisa terus meningkat,” tutur Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto.

Adapun kerugian negara hingga Agustus akibat rokok ilegal di Bojonegoro mencapai Rp 726 juta. Sehingga, kata dia, peredaran rokok tanpa cukai tak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan sekaligus perusahaan rokok legal.  ‘’Jadi untuk meningkatkan pendapatan dari cukai rokok, rokok ilegal harus ditertibkan,” ungkapnya.

Politikus Partai Demokrat itu juga menjelaskan, saat ini banyak perusahaan rokok legal terdampak akibat peredaran rokok tanpa cukai. Terutama persaingan penjualan di pasaran. Perusahan rokok tersebut ditarik cukai yang setiap tahun tarifnya naik, namun peredaran rokok ilegal masih marak.

‘’Jika dibandingkan dengan rokok ilegal, rokok dengan cukai harganya lebih mahal karena tarif cukai juga  tinggi,” jelasnya.

Karena itu, peningkatan tarif cukai harus diimbangi dengan peningkatan upaya penertiban rokok ilegal. Sehingga perusahaan rokok legal bisa eksis atau bertahan. Terlebih dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) di Bojonegoro tinggi.

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, DBHCHT Bojonegoro mencapai Rp 84 miliar.

Terkait peredaran rokok ilegal melalui e-commerce, Sukur menilai penertibannya memang sulit. Namun, tetap bisa diselidiki dan dilacak produsen dan penjual rokok ilegal. ‘’Harus ada kerja sama dari semua stakeholder dan masyarakat,” terangnya

Hingga berita ini ditulis, Kasatpol PP Bojonegoro Arief Nanang Sugianto belum bisa dikonformasi terkait peredaran rokok ilegal yang masih marak. Ketika dihubungi melalui WhatsApp, belum merespons. (irv/bgs)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#tanpa cukai #APH #rokok ilegal #lebih murah #Marak