Wakil Ketua Pansus II DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan mengatakan, raperda KTR inisiatif komisi B. Acuannya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri tentang Pedoman Pelaksanaan KTR. ‘’Juga Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 KTR di lingkungaan pendidikan,” tutur Donny.
Menurutnya Kabupaten Bojonegoro memang termasuk terlambat membahas raperda KTR. ‘’Tapi, prinsipnya kami ingin raperda KTR disusun secara baik dan memberi manfaat masyarakat,” ujar anggota komisi B DPRD tersebut. Raperda KTR juga telah dua kali menggelar focus group discussion (FGD).
Pansus II rencananya tak hanya rapat dengan pemkab, tapi pihak-pihak swasta. Di antaranya petani tembakau, pengusaha tembakau, pengusaha rokok, pengusaha kafe, dan sebagainya. ‘’Khawatirnya publik merasa takut adanya raperda KTR. Padahal raperda ini bukan melarang orang merokok, tapi mengatur tempat mana boleh dan tidak boleh merokok,” ujarnya.
Ia berharap raperda ini bisa seimbang. Sebab, rokok merugikan kesehatan bagi perokok aktif maupun pasif. Tapi, di sisi lain rokok sebagai salah satu variabel pendapatan daerah. Raperda KTR pun bakal mengatur sanksi administrasi bagi yang melanggar.
‘’Nantinya Raperda KTR ini tidak melanggar hak masyarakat mendapatkan udara serta lingkungan sehat. Semoga tidak ada pihak dirugikan. Raperda KTR hendak menertibkan kawasan-kawasan ditentukan, jadi bukan melarang total masyarakat tidak boleh merokok,” ujarnya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto