Yesi merupakan salah satu korban investasi bodong Egga Ayu Nawang Aulia. Egga telah dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun pada Agustus 2022 lalu. Yesi kenal Egga sekitar 2021 lalu. Karena Egga punya beberapa lini usaha online dan Yesi salah satu pelanggannya. Karena semakin kenal, Yesi bekerja di tempat usaha milik Egga.
‘’Singkat cerita, saya mendapat uang arisan dan akhirnya ikut program investasi dibuka Egga sebesar Rp 21 juta. Dalam satu bulan, uang saya menjadi Rp 29,7 juta,” tuturnya.
Karena pembayaran lancar, Yesi percaya dengan Egga. Saat ini, investasi ditawarkan itu untuk usaha salon milik Egga. ‘’Juga informasinya ada usaha mining uang kripto,” kata dara asal Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk itu.
Bahkan, tak hanya investasi, tapi juga arisan online. Akhirnya, Yesi juga tertarik ikut arisan yang dibuat Egga. ‘’Tapi sayangnya tidak bertahan lama. Uang saya masih nyangkut sekitar Rp 56 juta,” terangnya.
Yesi mengaku hanya bisa pasrah, karena tidak ada itikad baik dari Egga mengembalikan uang para anggotannya. ‘’Karena setahu saya memang Egga sudah tidak punya apa-apa. Uang habis buat biaya gaya hidupnya,” ucap dara berusia 21 tahun itu. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto