‘’Mereka ini beroperasi berpindah-pindah. Semisal di Bojonegoro hanya sehari hingga dua hari, lalu pindah lagi ke kota lain,” kata Kaur Binops (KBO) Samapta Polres Bojonegoro Iptu Ikhsan Jaelani kemarin (12/4).
Karena itu, sejak akhir 2022 hingga April ini sekitar 60 PSK online terjaring razia ini tidak ada tertangkap dua kali. Modusnya cara menyewa kamar kos atau hotel. Lalu membuka jasa prostitusi via aplikasi MiChat. Berdasar data dihimpun Jawa Pos Radar Bojonegoro, salah satu hotel di Jalan Veteran kerap disewa kamarnya oleh PSK online.
‘’Para PSK (online) ini bekerja sendiri. Tidak ada orang lain memerintah atau menyuruh,” katanya.
Tarif prostitusi online kerap disebut open BO itu bervariatif, mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per jam. Setiap PSK online rata-rata bisa melayani dua hingga lima pelanggan per hari.
Sebelumnya, ada tiga PSK online terdiri atas satu berasal dari Bojonegoro menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) Selasa (11/4). Ketiga PSK masing-masing divonis pidana denda Rp 100 ribu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro KH. Alamul Huda menegaskan, agar seluruh lapisan masyarakat bersama-sama melawan serta menolak praktik-praktik prostitusi. Setidaknya masyarakat ikut mengawasi dan segera melapor ke kepolisian apabila ada prostitusi di wilayahnya.
''Jangan sampai menjalar ke mana-mana. Karena pasti memberikan dampak negatif di tengah masyarakat," tegasnya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto