Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Gugatan Eks Dirut PT ADS Kandas

M. Yusuf Purwanto • Senin, 13 Februari 2023 | 18:19 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Gugatan Eks Direktur Utama (Dirut) PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) Lalu M. Syahril terhadap Bupati Bojonegoro di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya telah kandas. Berdasar amar putusan majelis hakim, gugatan Lalu M. Syahril selaku penggugat tidak dapat diterima.

 

Koordinator Tim Penasihat Hukum (PH) Eks Dirut PT ADS, R. Teguh Santoso menyampaikan, bahwa pihaknya baru menerima amar putusan melalui e-court. Ia mengaku belum bisa banyak berkomentar sebelum menerima salinan putusan secara utuh. ‘’Kami masih menunggu salinan putusannya agar mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim menolak gugatan,” tutur Teguh.

 

Apabila berdasar amar putusan, diketahui majelis hakim mengadili bahwa dalam penundaan, menolak permohonan penundaan penggugat. Lalu dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut.

 

‘’Kemudian daalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard). Juga menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp 465 ribu,” bebernya.

 

Teguh menilai ada kejanggalan dalam putusan PTUN tersebut. Sebab putusannya mengabulkan eksepsi mengenai kompetensi absolut. ‘’Kalau mengabulkan eksepsi kompetensi, seharusnya sudah dari sebelumnya diputus pada putusan sela,” terangnya.

 

Disinggung perihal langkah selanjutnya yang akan diambil, Teguh masih perlu mempelajari salinan putusan sekaligus berkomunikasi dengan kliennya. ‘’Ada kemungkinan kami akan ajukan banding,” ujarnya.

 

Perlu diketahui, tiga gugatan yang dilayangkan oleh Eks Dirut PT ADS tersebut di antaranya menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Terguugat atas obyek sengketa berupa Keputusan Bupati Bojonegero Nomor: 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Dirut PT. ADS pada 26 Agustus.

 

Lalu, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan tergugat dan penggugat dinyatakan berhak untuk direhabilitasi kembali dalam jabatan sebagai Dirut PT ADS dan memperolah hak-haknya sebagaimana biasanya diterima.

 

Hingga berita ini ditulis, Jawa Pos Radar Bojonegoro menghubungi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Muslim Wahyudi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp. Namun belum ada respons. (bgs/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Eks Dirut PT ADS #Kandas #gugatan #bojonegoro