Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, cerai talak diajukan suami ke istri. Penyebabnya banyak, istri berselingkuh ketika suami kerja. Jumlahnya mencapai 49 persen.
Penyebab lainya istri terlalu menuntut nafkah melebihi kemampuan suami. Jumlahnya mencapi 51 persen dari total cerai talak. ‘’Ujung-ujungnya ekonomi,” ungkapnya kemarin (8/2).
Ketua Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Bojonegoro (KP2AB) Agus Ari Afandi mengatakan biasanya perceraian, khususnya di usia muda berbanding lurus dengan nikah dini. ‘’Ingat bahwa pernikahan itu untuk seumur hidup. Sehingga ketika tidak disiapkan, rawan untuk goyah,” ujarnya.
Ari mengaku semua pihak harus ikut andil mengatasi perceraian. ‘’Pemerintah harus mengambil peran utama mengatasinya. Juga dibantu lembaga non-pemerintah memiliki kepedulian sama.” ujarnya. (irv/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto