Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Dilarang Jual Batangan, Iklan Rokok Bakal Dibatasi

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 19 Januari 2023 | 17:03 WIB
SEKTOR TEMBAKAU: Pekerja sektor rokok di MPS Kalianyar, Kecamatan Kapas. Sektor tembakau ini serap banyak pekerja. (DOKUEMNTASI/RDR.BJN)
SEKTOR TEMBAKAU: Pekerja sektor rokok di MPS Kalianyar, Kecamatan Kapas. Sektor tembakau ini serap banyak pekerja. (DOKUEMNTASI/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Iklan-iklan rokok bakal dilakukan pembatasan seiring rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012. Terutama iklan di media teknologi informasi serta media dalam dan luar ruang, serta sponsorship. Sejumlah produsen mendesak pemerintah mengkaji ulang rencana revisi tersebut.

 

Sekretaris Persatuan Perusahaan Rokok Bojonegoro (PPRB) Mudjibur Rohman mengatakan, itu masih rancangan usulan dari Kementerian Kesehatan.

 

Dituangkan dalam Keppres rencananya akan merevisi PP 109 Tahun 2012. Ada tujuh poin menjadi pokok materi muatan. Salah satunya pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.

 

Juga, penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Juga, memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Termasuk pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau hingga penerapan KTR. Dia mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait rencana revisi PP tersebut, terlebih masih usulan.

 

Ketua Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo mengatakan, pemerintah perlu mengkaji ulang rencana revisi tersebut. Produsen rokok bisa terancam, terutama poin penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Termasuk pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

 

Dosen Fakultas Ekonomi Pembangunan Universitas Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, banyak regulasi pemerintah menghambat perkembangan industri rokok, khususnya kretek.

 

Padahal pelaku usaha dari hulu sampai hilir di bidang rokok cukup banyak, bahkan menjadi branding sebuah daerah seperti Kudus Kota Kretek.

 

Handoko menjelaskan, perihal kesehatan dan ekonomi dalam kasus ini sepertinya tidak dapat dikawinkan. Peraturan tersebut akan menghambat produsen-produsen rokok kecil mayoritas bergerak usaha rokok kretek.

 

Menurut Handoko ketentuan-ketentuan semacam ini akan menghambat produsen-produsen lokal terlebih produsen kecil. Sehingga dapat mematikan proses produksinya dan menyebabkan bangkrutnya industri rokok kecil terlebih industri rokok kretek.

 

‘’Sampai-sampai rancangan peraturan yang baru eceran tidak diperbolehkan, ketentuan-ketentuan tersebut akan melancarkan proses produksi produsen-produsen rokok besar yang sebagian besar adalah produsen asing bergerak rokok putih,” beberanya.

 

Selama ini iklan rokok juga sudah dibatasi, bahkan peringatan dalam bungkusnya sudah terpampang besar. Walau mengetahui bahwa rokok berbahaya, tapi tetap saja mayoritas perokok tetap merokok. (irv/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Ruang Publik #Asap Rokok #bojonegoro #Iklan Rokok Di Batasi