Sekretaris Persatuan Perusahaan Rokok Bojonegoro (PPRB) Mudjibur Rohman mengatakan, itu masih rancangan usulan dari Kementerian Kesehatan.
Dituangkan dalam Keppres rencananya akan merevisi PP 109 Tahun 2012. Ada tujuh poin menjadi pokok materi muatan. Salah satunya pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.
Juga, penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Juga, memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Termasuk pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau hingga penerapan KTR. Dia mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait rencana revisi PP tersebut, terlebih masih usulan.
Ketua Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo mengatakan, pemerintah perlu mengkaji ulang rencana revisi tersebut. Produsen rokok bisa terancam, terutama poin penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Termasuk pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Dosen Fakultas Ekonomi Pembangunan Universitas Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, banyak regulasi pemerintah menghambat perkembangan industri rokok, khususnya kretek.
Padahal pelaku usaha dari hulu sampai hilir di bidang rokok cukup banyak, bahkan menjadi branding sebuah daerah seperti Kudus Kota Kretek.
Handoko menjelaskan, perihal kesehatan dan ekonomi dalam kasus ini sepertinya tidak dapat dikawinkan. Peraturan tersebut akan menghambat produsen-produsen rokok kecil mayoritas bergerak usaha rokok kretek.
Menurut Handoko ketentuan-ketentuan semacam ini akan menghambat produsen-produsen lokal terlebih produsen kecil. Sehingga dapat mematikan proses produksinya dan menyebabkan bangkrutnya industri rokok kecil terlebih industri rokok kretek.
‘’Sampai-sampai rancangan peraturan yang baru eceran tidak diperbolehkan, ketentuan-ketentuan tersebut akan melancarkan proses produksi produsen-produsen rokok besar yang sebagian besar adalah produsen asing bergerak rokok putih,” beberanya.
Selama ini iklan rokok juga sudah dibatasi, bahkan peringatan dalam bungkusnya sudah terpampang besar. Walau mengetahui bahwa rokok berbahaya, tapi tetap saja mayoritas perokok tetap merokok. (irv/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto