’’Revisi DPPT itu perihal luas lahan, awalnya 294 hektare, sekarang luasnya menjadi 455 hektare.”
Nurul Azizah, Ketua TAPD Bojonegoro
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pembebasan lahan Bendung Gerak Karangnongko tidak bisa dirampungkan pada 2022. Sehingga tahun ini tahapannya akan dikebut. Salah satu alasan tidak terealisasi, karena ada revisi dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) dan land acquisition and resetlement action plan (LARAP) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Nurul Azizah mengatakan, tidak terealisasinya pembebasan lahan senilai Rp 362 miliar mengakibatkan anggaran itu menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) APBD 2022. Penyebabnya saat proses berjalan ada revisi DPPT LARAP.
‘’Revisi DPPT itu perihal luas lahan, awalnya 294 hektare, sekarang luasnya menjadi 455 hektare,” tutur Nurul saat rapat TAPD bersama badan anggaran (banggar) di gedung DPRD Rabu (11/1).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Bojonegoro Erick Firdaus menerangkan, tahapan revisi DPPT sudah rampung. Selanjutnya, ada mekanisme seperti sosialisasi ke masyarakat. Erick menargetkan pertengahan tahun ini pembebasan lahan di Desa Ngelo dan Kalangan turut Kecamatan Margomulyo itu rampung.
Setelah sosialisasi, penentuan lokasi (penlok). Rinciannya 444 bidang tanah seluas 163 hektare di Desa Kalangan dan 386 bidang tanah seluas 292 hektare di Desa Ngelo. ‘’Setelah penlok sudah rampung, baru dilakukan appraisal. Semoga pertengahan tahun ini selesai,” jelasnya.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menambahkan, bahwa pemkab sudah berkomitmen dengan pemerintah pusat terkait pengadaan lahan Bendung Gerak Karangnongko. Karena pembangunan fisik proyek strategis nasional (PSN) tersebut akan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
‘’Terkait adanya revisi DPPT terkait luas lahan itu merupakan wewenang BBWS Bengawan Solo. Kami tidak punya wewenang mengubah luas lahan tersebut. Saya sebagai bupati hanya sebagai anggota pengadaan lahan Waduk Karangnongko,” bebernya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto