Masyarakat mulai melihat sertifikasi setelah adanya informasi minuman viral belum bersertifikat halal. ‘’Jadi saya mengurungkan niat beli lagi,” kata penikmat minuman viral enggan disebut namanya.
Namun, terdapat para remaja menganggap sertifikasi halal tidak terlalu dikedepankan saat mengonsumsi makanan atau minuman. Ahmad Imam Syafii mengatakan, tidak terlalu penting terkait sertifikasi. Bisa dinikmati, enak, dan banyak pembeli itu yang utama. ‘’Menurut saya tidak harus punya sertifikat halal. Tidak semua belum bersertifikat halal itu haram kan. Jadi, saya tetap tertarik mengonsumsi,” ujarnya.
Berdasar laman resmi halalmui, beberapa pelaku usaha makanan dan minuman di Bojonegoro belum memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Mengacu data satuan tugas halal Kemenag, jumlah sertifikat halal usaha makanan dan minuman Bojonegoro tertinggal jauh dari kabupaten Tuban dan Lamongan. Pada 2022 Bojonegoro hanya memiliki sertifikat halal 290. Sedangkan Tuban mencapai 600 dan Lamongan 800.
Pelaksana Satuan Tugas Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro Samhati Hasan mengatakan, sertifikat halal sangat dibutuhkan terkait usaha makanan dan minuman. ‘’Karena untuk keamanan masyarakat muslim sendiri. Juga tidak menutup kemungkinan ekspor ke negara menerapkan sertifikat halal, seperti Malaysia dan Timur Tengah,” ujarnya.
Atik menambahkan, sertifikat halal tidak hanya untuk pelaku usaha muslim. Namun, untuk semua pelaku usaha. ‘’Kalau non-muslim mekanismenya harus ditunjuk penyelia atau penanggung jawab perolehan bahan, produksi, dan penjualan,” terangnya.
‘’Saat ini tersedia 1 juta kuota ajuan sertifikat halal. Dan mulai 17 Oktober 2024, pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal,” tandasnya. (yna/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto