“Sudah enam bulan kami belum gajian. Keluarga kami manusia (yang mana) butuh makan, butuh bayar kebutuhan. Bisa dibilang ini sangat zalim. Ini penindasan kepada kami,” ungkapnya.
Bahkan, ia meminta agar diberikan bantuan sembako demi menghidupi keluarganya sebagai akibat terlambatnya ADD. “Seharusnya ada revisi peraturan bupati terkait syarat pencairan ADD berdasar pelunasan PBB 100 persen, itu tidak adil,” keluhnya.
Sebab, tiap desa itu besaran pagu PBB-nya berbeda, tapi diperlakukan sama. “Semisal pagu di wilayah kota, rerata ratusan juta. Sedangkan pagu di kecamatan lain hanya puluhan juta, tentu tidak adil kalau perlakuannya sama,” tegasnya. Selain itu, tugas desa tidak hanya realisasi PBB, tapi juga berbagai pelayanan untuk masyarakat.
Ia mempertanyakan desa-desa lain sudah lunas 100 persen, trik apa saja dilakukan. “Apakah memang benar lunasnya itu dibayar wajib pajak (WP) atau ditalangi oleh desa?,” ucapnya. Karena ia merasa sudah semaksimal mungkin membantu realiasasi PBB. Berharap permasalahan ini tidak terus berulang tiap tahun.
Kaur Perencanaan Pemdes Ngumpakdalem Samsul Arifin mengatakan, desanya sudah lunas PBB 100 persen dengan cara patungan. “Bahasanya kami ini melunasi bukan lunas. Tahun lalu itu menalangi Rp 22 juta, sedangkan tahun ini Rp 32 juta,” bebernya.
Audiensi bersama Ketua Komisi A Lasmiran, Wakil Ketua Sudiono, dan anggota Nafik Sahal. Sudiono menyampaikan, komisi A wewenangnya sebatas menampung aspirasi dan memberi rekomendasi kepada pemkab.
“Ke depan akan mengundang para pihak duduk bersama mencari jalan keluar agar tidak menjadi masalah tiap tahunnya,” ujarnya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto