Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Dua Napi Positif Sabu Jadi Tersangka

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 3 November 2022 | 00:13 WIB
BHAGAS DANI P/RDR.BJN
BHAGAS DANI P/RDR.BJN
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Dua napi positif sabu dari hasil tes urine pada Kamis (27/10) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Danang Eka Saputra dan Komari. Dua napi itu pun ditahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.

“Keduanya sudah kami tahan dan ditetapkan jadi tersangka,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad kemarin (1/11).

Kapolres menerangkan, saat ini proses penyidikan berlangsung. Juga proses pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan. Bahkan, dua napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro merupakan napi kasus narkotika. “Iya, kedua napi itu sebelumnya terlibat kasus narkotika,” bebernya.

Disinggung terkait dari mana dua napi itu mendapat sabu-sabu di dalam lapas? Kapolres menyampaikan penyidik satreskoba polres masih mendalami kasus tersebut. “Penyidik masih mendalami kasusnya. Selain itu pasti kami kembangkan (kasusnya) dengan memeriksa semua saksi berkaitan kedua tersangka,” terangnya.

Selanjutnya, apabila berkas BAP sudah rampung, secepatnya dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU). Adapun penyidikan ini menindaklanjuti video berdurasi 30 detik menarasikan ada pesta narkoba di Lapas Bojonegoro. Lapas kelas IIA itu menggandeng satreskoba polres dan Ditreskoba Polda Jatim menelusurinya.

Kamar blok A-9 di dalam video itu digeledah dan napi penghuni kamar itu dites urine. Akhirnya diketahui dua dari 28 napi hasil tes urine-nya positif sabu-sabu.

Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Danang Eka Saputra ditangkap kali pertama satreskoba polres di Kecamatan Padangan pada 23 Juni 2021. Danang dituntut pidana penjara delapan tahun. Majelis hakim memvonis penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 1 miliar.

Sedangkan, Komari kali kedua dicokok satreskoba. Pertama ditangkap 4 Februari 2017, dituntut pidana penjara enam tahun, dan divonis pidana penjara empat tahun. Kedua ditangkap pada 5 November 2020, dituntut pidana penjara lima tahun enam bulan dan divonis pidana penjara dua tahun enam bulan. JPU mengajukan banding. Putusan banding Komari dijatuhi pidana penjara empat tahun. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Lapas #kepolisian #pidana #Razia #sabu sabu #Narkoba