Kasatreskoba Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto membenarkan, bahwa kedua napi itu masih diperiksa. Namun, disinggung perihal statusnya, AKP Eko mengatakan masih belum ditetapkan sebagai tersangka. “Kami masih periksa (kedua napi) dan saksi-saksi lainnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, masih mendalami kasus tersebut. Rencananya akan dilakukan konferensi pers atas perkembangan kasus tersebut. “Kemungkinan dalam satu atau dua hari ke depan akan dirilis (konferensi pers) perkembangan kasusnya,” janjinya.
Perlu diketahui, Danang Eka Saputra dan Komari merupakan 2 dari 28 napi penghuni kamar blok A-9. Keduanya jalani tes urine yang mana hasilnya diduga positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis sore lalu (27/10).
Lapas Bojonegoro gelar tes urine menggandeng Satreskoba Polres Bojonegoro dan Ditreskoba Polda Jatim itu menindaklanjuti menyebarnya video berdurasi 30 detik di media sosial yang menarasikan terjadi pesta narkoba di dalam lapas. (bgs/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto