Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojongoro Slamet mengatakan, sejak tahun lalu penentuan besaran UMK dilakukan cara berbeda. Sebelum ada pembahasan oleh dewan pengupahan kabupaten dilakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
‘’Namun, sejak tahun lalu tidak lagi menggunakan survei KHL,’’ ungkapnya.
Pemerintah pusat memerintahkan agar data kebutuhan hidup itu diambilkan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga, penentuan UMK mengacu data BPS, lalu dilakukan pembahasan. ‘’Saat ini tahap persiapan dan menunggu data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),’’ ujarnya.
Data Kemenaker itu bersumber dari BPS pusat. Data itu digunakan formula penghitungan UMK tahun depan. Rencananya pada 14 November sudah diajukan rekomendasi bupati. ‘’Paling lambat tanggal 21 November sudah diusulkan ke gubernur,’’ jelasnya.
Statistik Ahli Muda BPS Bojonegoro Koernia Novijanantho mengatakan, data susenas itu tidak serta merta menjadi acuan menentukan besaran UMK. Data itu harus dibandingkan dulu dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi inflasi dan pertumbuhan ekonomi lambat, tentu kenaikan UMK tidak bisa tinggi. ‘’Itu yang terjadi tahun lalu. Kenapa UMK tahun ini naik sedikit,’’ jelasnya.
Koernia melanjutkan, jika pertumbuhan ekonomi bagus dan inflasi terjaga, kenaikan UMK bisa lebih besar. (zim/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto