Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Pemdes Hanya Bersabar, Layangkan Keringanan Pelunasan PBB

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:27 WIB
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Alokasi dana desa (ADD) tahap dua 60 desa dari 15 kecamatan masih tak kunjung cair. Sebab, realisasi pemungutan pajak bumi bangunan (PBB) perkotaan dan perdesaan (P-2) belum 100 persen. Namun, masing-masing desa mulai layangkan surat permohonan keringanan kepada dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) dan Bupati melalui camat.

 

Kepala Desa (Kades) Kauman, Kecamatan Bojonegoro Kota Yulia Purwaningtyasari Darmo Atmojo mengatakan, hanya bisa bersabar belum terima gaji selama empat bulan. Di Kecamatan Bojonegoro Kota yang belum lunas 100 persen ada tujuh desa. Meliputi Desa Kauman, Mulyoagung, Semanding, Kalirejo, Campurejo, Pacul, dan Sukorejo.

 

“Desa-desa yang belum cair ADD tahap duanya difasilitasi camat mengirimkan surat permohonan keringanan ke DPMD dan Bupati. Jadi masih menunggu jawabannya,” katanya Selasa (25/10).

 

Menurut dia, ADD tahap dua belum cair. Namun tujuh petugas pungut PBB P-2 di Desa Kauman terus berupaya merealisasikan PBB P-2 lunas 100 persen. “Kami berupaya memungut pajak, tapi kalau diminta lunas 100 persen, sangat sulit,” tutur Yulia.

 

Karena sudah bertahun-tahun realisasi PBB P-2 di Desa Kauman tidak bisa 100 persen. Rerata wajib pajak (WP) tidak berada di tempat, juga WP memang kurang kooperatif. “Kendalanya memang sudah klasik, tapi inti masalahnya dari WP, petugas pungut sudah bekerja maksimal. Ibaratnya sudah seperti debt collector,” tuturnya.

 

Dia berharap ada keringanan diberikan kepada desa-desa belum lunas 100 persen. Karena capaian kinerja desa bukan hanya diukur dari realisasi PBB P-2, tapi kinerja-kinerja lainnya. Jadi setidaknya ada pengkajian ulang terkait realisasi 100 persen PBB P-2 sebagai syarat pencairan ADD tahap dua. “Tahun lalu kami pun maksimal, namun realisasinya mentok 90 persen,” ucapnya.

 

Terpisah, Camat Dander Nuril Anshori mengatakan, ada 10 desa belum menerima ADD tahap dua. Di antaranya Desa Dander, Ngumpakdalem, Ngraseh, Sumodikaran, Mojoranu, Sumbertlaseh, Karangsono, Ngulanan, Sumberarum, dan Sumberagung. “Kami upayakan percepatan realisasi PBB P-2,” katanya.

 

Kendalanya pun tak jauh beda, rerata WP tidak berada di tempat. Sehingga kesulitan berkomunikasi dengan WP. Juga kerap kali terjadi peralihan kepemilikan tapi tidak disertai kejelasan perihal pembayaran PBB P-2. “Karena persoalan pajak itu masalah itikad. Jadi kalau memang tidak punya itikad baik, tentu sulit memungutnya,” ucapnya.

 

Namun, ia menilai perlu dipertimbangkan lagi soal PBB P-2 dijadikan syarat pencairan ADD tahap dua. Agar ada keseimbangan antara hak dan kewajiban pemerintah desa. “Sebab tahun lalu PBB P-2 dijadikan syarat untuk pencairan ADD tahap tiga,” imbuhnya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#PBB P-2 #Keringanan Pelunansan #pbb #ADD #bojonegoro #WP #DPMD