Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Eks Dirut PT ADS Gugat Bupati ke PTUN

M. Yusuf Purwanto • Senin, 17 Oktober 2022 | 18:27 WIB
BUTUH KEJELASAN: Teguh Santoso, kuasa hukum Lalu Syahril mendatangi DPRD kemarin. (Istimewa For RDR.BJN)
BUTUH KEJELASAN: Teguh Santoso, kuasa hukum Lalu Syahril mendatangi DPRD kemarin. (Istimewa For RDR.BJN)
’’Kami telah layangkan gugatan sengketa terhadap Bupati Bojonegoro pada 3 Oktober lalu.”

M. Teguh Santoso, Kuasa Hukum Lalu M. Syahril Majidi

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Eks Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Lalu M. Syahril Majidi melayangkan gugatan terhadap Bupati Bojonegoro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

 

“Kami telah layangkan gugatan sengketa terhadap Bupati Bojonegoro pada 3 Oktober lalu,” tutur kuasa hukum Lalu M. Syahril Majidi, R. Teguh Santoso.

Berdasar data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Surabaya, diketahui nomor perkara 147/G/2022/PTUN.SBY dengan klasifikasi kepegawaian. Ada tiga gugatan yang dilayangkan.

 

Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Tergugat atas objek sengketa berupa Keputusan Bupati Bojonegero Nomor: 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Dirut PT ADS pada 26 Agustus.

 

“Kedua, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan tergugat,” tambah Teguh.

 

Ketiga, penggugat dinyatakan berhak untuk direhabilitasi kembali dalam jabatan sebagai Dirut PT ADS dan memperolah hak-haknya sebagaimana biasanya diterima.

 

Teguh menambahkan, alasan layangkan gugatan sengketa PTUN, sebab pada awal September lalu sudah berupaya secara administrasi berupa surat keberatan atau somasi.

 

“Namun, lebih dari 14 hari tidak ada tanggapan dari Bupati Bojonegoro atas somasi kami,” imbuhnya.

 

Sementara itu, tahapan gugatan PTUN saat ini masih pemeriksaan persiapan. “Berupa perbaikan dan petunjuk surat gugatan dari ketua PTUN, apabila sudah dinyatakan sempurna dan kategori sengketa TUN, maka lanjut pemeriksaan gugatan,” bebernya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Eks Dirut PT ADS Lalu M. Syahril Majidi enggan berkomentar perihal gugatannya ke PTUN. “Pernyataan dari kuasa hukum saja,” katanya.

 

Perlu diketahui, isi surat keberatan tim kuasa hukum eks Dirut PT ADS itu mengacu pasal 65 ayat 1 PP Nomor 54 Tahun 2017 menyebut pemberhentian sebelum masa jabatan habis (lima tahun) wajib disertai alasan pemberhentian dan bisa dibuktikan berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah.

 

Selain itu, berdasar Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 mengatur secara tegas dan imperatif pelaksanaan evaluasi harus dilakukan secara monitoring, sehingga proses tersebut bisa dibaca secara sistematis. (bgs/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto
#pt ads #ptun #kuasa hukum #gugatan #bojonegoro #Eks Direktur