Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Mobil Siaga Desa Dirancang Mobil Listrik?

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 27 September 2022 | 18:12 WIB
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Anggaran pengadaan mobil siaga untuk 419 desa senilai Rp 104,7 miliar telah terpasang di rancangan P-APBD 2022. Dianggarkan Rp 250 juta per desa. Namun, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto menanyakan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bojonegoro perihal instruksi Presiden pengadaan mobil listrik.

 

“Mohon kiranya diperhatikan lagi adanya instruksi dari Presiden sebelum nantinya melakukan pengadaan mobil siaga desa tersebut,” tutur Sukur saat rapat Banggar dan TAPD pada Rabu lalu (21/9).

 

Ketua TAPD Nurul Azizah membenarkan ada Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

 

“Kami tampung masukan dari banggar. Selanjutnya, kami akan segera berkonsultasi dengan Pemprov Jatim,” jelas Nurul.

 

Ia menerangkan, mobil siaga desa ini bukan mobil ambulans. Nantinya mobil tersebut digunakan untuk mengoptimalkan pelayanan di desa. “Jadi mobilnya bisa untuk pelayanan pemerintahan, kebencanaan, kesehatan, maupun sosial bagi masyarakat,” ucapnya. Adapun leading sector-nya nanti, kata dia, yakni Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro.

 

“Kami sudah lakukan kaji dan telaah. Mekanime pengadaan mobil menggunakan anggaran BKKD (bantuan keuangan khusus desa),” terangnya.

 

Selanjutnya, Kepala ULP Bojonegoro Siswoyo menerangkan, bahwa pengadaan mobil siaga desa akan mempedomani Perbup Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. “Semua pengadaan barang/jasa itu ada timlak sebagai pokja sesuai perbup 11/2021. Kami juga sudah mendampingi desa-desa dalam pengadaan barang/jasa,” pungkasnya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#TAPD #juknis #spesifikasi #Merek Mobil #bojonegoro #Mobil Siaga #Mobil Listrik