Alasannya, pemkab diminta menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) berkaitan UU Nomor 01 Tahun 2022 terkait Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dana abadi itu masih belum memiliki cantolan kuat disahkan menjadi perda. ‘’Pemkab diminta menunggu terbitnya PP baru,’’ kata anggota Pansus Raperda Lasuri kemarin (26/9).
Lasuri menjelaskan, di pusat ada lembaga pengelolaan dana pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan. LPDP mengelola dana abadi keperluan beasiswa pendidikan. Sehingga, dana abadi di pusat tidak ditangani kementerian secara langsung. ‘’Melainkan dikelola pihak ketiga yakni, LPDP itu,’’ jelasnya.
Itu berbeda konsep dana abadi pendidikan berkelanjutan di Bojonegoro tidak berbeda dengan dana kas daerah. Yakni, dikelola badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD). Sedangkan menjalankan programnya dinas pendidikan (disdik). Sehingga, ada dua OPD menangani dana abadi pendidikan. ‘’Penyimpananya pun sama seperti kas daerah. Yakni, dalam bentuk deposito,’’ jelasnya.
Berbagai hal itu, lanjut Lasuri, diperkirakaan menjadi ganjalan disetujuinya raperda dana abadi pendidikan diusulkan Pemkab Bojonegoro. Namun, raperda dana abadi bisa diusulkan lagi jika PP berkaitan UU keuangan pusat dan keuangan pemerintah daerah diterbitkan. Namun, itu tidak jelas waktunya. Bisa dua atau tiga tahun mendatang.
Padahal, pemkab sudah mengalokasikan Rp 535 miliar anggaran dana abadi pendidikan. Dana itu dipastikan tidak bisa digunakan karena dana abadi batal dilanjutkan. Satu-satunya cara agar dana itu tetap bisa digunakan di sektor pendidikan dengan melimpahkan di disdik. Sehingga, mandat mengalokasikan 20 persen dana untuk pendidikan tetap diperoleh.
Ini adalah kali kedua Pemkab Bojonegoro gagal mengusulkan perda dana abadi. Pada 2018 pemkab mengusulkan raperda dana abadi. Namanya kala itu dana abadi migas. Namun, setelah diajukan fasilitasi gubernur juga ditolak dan tidak bisa dilanjutkan. Alasannya, belum ada regulasi pusat mengatur tentang dana abadi. (zim/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto