‘’Idealnya raperda disahkan dulu. Baru dipasang di P-APBD,’’ ungkap Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro Lasuri.
Saat ini, raperda dana abadi masih tahap evaluasi gubernur. Artinya, gubernur memiliki kewenangan untuk menyetujui atau tidak raperda itu. Termasuk menyetujui besaran anggaran diusulkan di raperda itu.
‘’Jika perda dana abadi hasil review oleh gubernur diterima, tidak masalah. Namun, jika ditolak, tentu nominal dipasang itu akan mubazir karena tidak mungkin bisa dilakukan penyerapan,’’ jelasnya.
Menurut Lasuri, pemasangan nominal dana abadi sebelum perda disahkan bisa dilakukan asalkan gubernur menyetujui. Sebab, setelah gubernur menyetujui, dilakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
‘’Sekarang aturannya terkait dengan perda berhubungan dengan nominal angka harus melalui aplikasi oleh Kemendagri dan terkoneksi dengan Kemenkeu,’’ jelasnya.
Dana abadi pendidikan diputuskan sebesar Rp 3 triliun. Dana itu rencananya dicapai dalam lima tahun. Dana itu diambilkan dari dana bagi hasil (DBH) migas dengan persentase minimal 30 persen.
Dana abadi akan ditempatkan di Bank Jatim. Namun, dana itu akan dibuatkan rekening berbeda dengan kas daerah. Sehingga, tidak bercampur.
Ketua Badan Pembuat Perda DPRD Bojonegoro Sutikno mengatakan, saat ini raperda dana abadi masih tahap fasilitasi atau review oleh gubernur. Pihaknya belum tahu kapan hasilnya akan turun. ‘’Kami masih belum tahu kapan. Semua kegiatan untuk mengesahkan dana abadi menunggu hasil evaluasi gubernur,’’ jelasnya. (zim/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto