BPJamsostek Bojonegoro kembali hadir memberikan manfaat program santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) yang terdaftar sebagai tenaga Non ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Penyerah santunan tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Dra Nurul Azizah MM dengan didampingi Kepala BPJamsostek Bojonegoro, Iman M. Amin, di Ruang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro pada Rabu (14/9).
Sekda Bojonegoro mengatakan, ini adalah sebagai bentuk dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan perhatian terhadap pekerja Non ASN yang terdiri dari GTT,PTT dan THL sebanyak 5.541 telah didaftarkan program perlindungan BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Bojonegoro Iman M. Amin menyampaikan apresiasinya pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas kepedulianya kepada pekerja di lingkungan Pemkab Bojonegoro dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja Non ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro ini.
Iman mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011 dengan tugas melindungi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja sektor formal penerima upah maupun bukan penerima upah.
Menurut Iman, dukungan dari Bupati Bojonegoro ini sesuai Inpres No.2 Tahun 2021, bahwa untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pegawai Non ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL) dianggarkan melalui P-APBD 2021 dan berlanjut dengan APBD 2022.
"Sebanyak 5.541 pekerja Non ASN/THL Bojonegoro sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan melalui APBD," kata Iman
Iman menambahkan, penerima manfaat santunan JKM ini adalah Ibu Endang isteri ahli waris dari alm Bapak Supiono yang merupakan GTT/PTT SMPN 1 Bojonegoro dan Ibu Nur isteri dari alm. Bapak Ahmad Nurcozinal Arifin GTT/PTT SDN Kauman II. Ahli waris memperoleh manfaat JKM senilai 42 Juta.
Iman menjelaskan beragam manfaat yang bisa didapatkan peserta BPJamsostek jika terjadi kecelakaan kerja diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja atau akan menuju tempat bekerja. Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bekerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta jika masa kepesertaan selama 3 tahun. (*) Editor : M. Yusuf Purwanto