Kepala Bapenda Ibnu Soeyoeti menjelaskan, permasalahan wajib pajak menunggak itu hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Yakni, para wajib pajak sebagian besar tidak berdomilisi di Bojonegoro. Sedangkan, tanah dan bangunan mereka cukup luas.
‘’Hal itu membuat petugas bapenda kesulitan melakukan penagihan pajak,’’ katanya kemarin.
Berdasar temuan, ada sejumlah lahan pemiliknya bukan warga Bojonegoro. Para pemilik lahan itu ada di daerah lain, seperti Surabaya, Sidoarjo, bahkan Jakarta. Mereka hanya sesekali datang ke Bojonegoro. Hal itu menyulitkan para petugas bapenda memungut pajaknya.
Ibnu melanjutkan, tunggakan pajak warga desa lokal juga masih banyak. Pihaknya mengingatkan pemerintah desa (pemdes) agar warganya taat membayar pajak. Sehingga, tunggakan itu bisa terus berkurang. ‘’Totalnya ada 21 desa belum lunas,’’ jelasnya.
Beberapa tahun lalu terjadi permasalahan pembayaran pajak di desa. Itu karena pihak desa tidak kunjung menyetorkan hasil pembayaran pajak ke bapenda. Itu membuat wajib pajak belum tercatat membayar pajak. Padahal, mereka sudah membayarnya melalui perangkat desa.
Saat ini, lanjut Ibnu, permasalahan tunggakan pajak terus mengalami penurunan. Tahun-tahun sebelumnya jumlah pajak yang menunggak mencapai miliaran rupiah. Saat ini tersisa Rp 863 juta.
Desa yang PBB belum lunas akan dikurangi bagi hasil pajak dan retribusinya. Itu akan berpengaruh alokasi dana desa (ADD). Tahun ini target PBB Rp 129 miliar. Hingga kini sudah terealiasi Rp 70,7 miliar.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sigit Kushariyanto meminta pemkab aktif sosialiasi pembayaran pajak agar masyarakat bisa mengetahuinya. Juga memberi perpanjangan jika sedang kesulitan. ‘’Dengan begitu masyarakat yang menunggak bisa mulai membayar,’’ jelasnya. (zim/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto