Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kades dan Perades Fokus Mengkaji Peraturan Bupati Bojonegoro

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 15 Juli 2022 | 17:14 WIB
Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Kepala desa (kades) dan perangkat desa (perades) hingga kini masih mengumpulkan data guna mengkaji Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2022. Perbup itu mengatur tentang penghasilan tetap (siltap) kades dan perades. Dari sisi nominal gaji bulanan kades dan perades ada kenaikan. Tetapi, ada tiga komponen tunjangan yang ditiadakan.

 

Adapun Perbup Nomor 15 Tahun 2022 menggantikan Perbup Nomor 45 Tahun 2018. Gaji kades tiap bulan sebelumnya Rp 3.500.000, naik menjadi Rp 3.750.000. Gaji sekretaris desa sebelumnya Rp 2.450.000, naik menjadi Rp 2.500.000. Gaji kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur), dan kepala dusun (kasun) Rp 1.750.000, naik menjadi Rp 2.100.000.

 

Selain menerima siltap, kades dan perades juga menerima beberapa tunjangan. Namun, sebelumnya ada lima komponen tunjangan di antaranya tunjangan jabatan, kesehatan, suami/istri, anak, dan beras. Sedangkan di dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2022, komponen tunjangan tersisa dua yakni tunjangan jabatan dan kesehatan saja.

 

Besaran tunjangan sebelumnya bagi kades maksimal Rp 4.5151.000. Sekdes maksimal Rp 2.462.250 dan Kasi/Kaur/Kasun maksimal Rp 1.697.500. Sedangkan, di perbup anyar besaran tunjangan kades 100 persen gaji, Sekdes besaran tunjangan 75 persen gaji, dan kasi/kaur/kasun besaran tunjangan 60 persen gaji.

 

Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro Edi Sunarto mengatakan, bahwa memang terjadi perkembangan dinamika sejak Perbup Nomor 15 Tahun 2022 itu diterbitkan pada 23 Juni lalu. Tetapi, selama perbup itu belum dicabut, tentu pihaknya tetap harus mengikuti aturan berlaku.

 

“Dengan catatan masih terus dan fokus melakukan kajian terhadap perbup tersebut,” ucapnya.

 

Menurutnya, apabila perbup terbaru itu diterapkan, justru secara jumlah nominal tidak naik, melainkan turun. “Kalau ke depannya memang bisa audiensi dengan pemkab, tentu perlu ada dasar kuat berlandaskan kajian dari AKD, Fosekdesi, dan PPDI agar lebih sinkron,” tuturnya.

 

Sehingga, kajian dari beberapa desa itu bisa dijadikan dasar untuk mengajak audiensi. “Semisal lebih dari setengah jumlah desa di Bojonegoro rampung mengkaji mana adanya penurunan penghasilan akibat perbup terbaru itu tentu lebih kuat. Jadi benar-benar berbasis data, bukan karangan,” kata Kepala Desa Tikusan, Kecamatan Kapas itu.

 

Adapun penerapan siltap kades serta perades berdasar perbup terbaru belum bisa terlaksana karena alokasi dana desa (ADD) tahap dua belum cair. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#komponen #Perbup #perades #bojonegoro #kades #Tunjangan Hilang