Regulasi itu mengganti Perbup Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf (siltap).
Sayangnya, pemerintah desa (pemdes) belum bisa menerapkan regulasi baru itu karena terbentur anggaran tidak cukup. Kades menilai butuh pergeseran anggaran untuk merealisasikannya.
Kades Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota Budi Suprayitno mengatakan, perbup baru tentang siltap memang sudah diundangkan. Perbup itu sudah diterapkan. Namun, banyak desa belum menerapkannya. Itu karena tidak ada alokasi anggaran menerapkan besaran tunjangan itu.
‘’Kami belum menerapkannya karena alokasinya belum tersedia,’’ jelasnya.
Menurut Kaji Yik, sapaannya, penerapan siltap baru itu butuh pergeseran anggaran desa. Yakni, menggeser sejumlah kegiatan sudah dianggarkan di APBDes. Sebab, postur alokasi dana desa (ADD) sudah digunakan kegiatan lain. ‘’Jadi perlu pergeseran dulu,’’ jelasnya.
Terkait pergeseran, butuh regulasi tingkat desa, yakni peraturan kepala desa (perkades). Harus melalui rapat diputuskan bersama dengan badan permusyawaratan desa (BPD). ‘’Jika tidak digeser, ya menunggu perubahan APBDes. Kalau saat ini tidak bisa,’’ jelasnya.
Kades Ngampel Kecamatan Kapas Purwanto mengatakan hal sama. Pihaknya belum bisa menerapkan perbup baru karena anggarannya tidak cukup. Gaji dan tunjangan akan mengalami kekurangan. ‘’Jadi, ya belum bisa menerapkannya saat ini,’’ jelasnya.
Purwanto akan berkoordinasi lebih dulu dengan kecamatan. Itu karena rata-rata desa mengalami permasalahan sama. Yakni, belum memiliki anggaran cukup menyesuaikan perbup baru itu.
Kades Kedungsumber Kecamatan Temayang Sukardi menjelaskan, pihaknya dan sejumlah kades masih mengkaji perbup baru itu. Jika itu diterapkan, anggarannya belum mencukupi. ‘’Kami masih mengkaji. Bisa jadi kami masih menerapkan perbup lama,’’ jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Machmuddin belum memberi keterangan terkait perbup baru itu. Saat ditemui di kantornya, dia menolak memberi keterangan. ‘’Saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait itu,’’ jelasnya. (zim/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto