Pada 2021 selama enam bulan perceraian mencapai 1.490 perkara. Terdiri dari 447 gugat talak dan 1043 gugat cerai. Sedangkan 2022 perceraian meningkat menjadi 1.580 perkara. 450 gugat talak dan 1.130 gugat cerai.
Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan Januari hingga Juni tercatat 1.580 perkara perceraian. Jumlah tersebut didominasi gugat cerai sebanyak 1.130 perkara.
Sholikin menjelaskan gugat cerai didasari tuntutan nafkah istri yang tinggi. Sedangkan kondisi ekonomi suami tidak sesuai dengan tututan. “Suka menuntut haknya,” ungkapnya.
Menurut Sholikin selain itu, tuntutan istri membuat suami mengalami tekanan sehingga mengalami stres. Tekanan ekonomi yang diterima sumai berdampak pada hubungan di ranjang yang kurang harmonis. Akibatnya istri tidak merasakan kepuasan dan meminta cerai.
Sholikin menambahkan, perkembangan jaman membuat pemahaman istri terkait hak-haknya sudah tinggi. Sehingga tidak segan menuntut hak.
Ketua Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Bojonegoro (KP2AB) Agus Ari Afandi mengatakan terjadinya perceraian karena fungsi keluarga untuk memberikan kasih sayang dan kenyamanan tidak ada.
“Keluarga menjadi hampa dan kebagaian tidak bisa diraih,” terangnya.
Agus menjelaskan, istri yang menggugat cerai suaminya diperkirakan wanita yang mandiri secara ekonomi. Ketika istri memiliki karir ketidakhadiran suami tidak berpengaruh.
Menurut Agus, istri juga memiliki hak dalam membuat keputusan terbaik untuk hidupnya. Salah satunya ketika hubungan yang dijalani tidak membawa kebahagiaan. Sehingga mengajukan cerai, meski pilihan sulit.
“Namun keputusan cerai bisa menjadi lebih baik dibanding mempertahankan keluarga yang tidak bahagia,” jelasnya. (irv/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto