“JPU juga telah merampungkan rencana surat dakwaan akan dibacakan saat sidang pertama besok Kamis,” Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Arfan Halim kemarin.
Sidang tetap digelar secara daring. JPU berada di kantor Kejari Bojonegoro, majelis hakim di kantor PN Bojonegoro, dan terdakwa bersama penasihat hukum berada di rumah tahanan (rutan) Mapolres Bojonegoro. Adapun dakwaan terdakwa hanya satu, yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Iya dakwaannya tunggal,” katanya.
Perlu diketahui, terdakwa Firmansyah dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro 21 April lalu. Dan 22 April pemuda asal Jalan Dewi Sartika itu ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan mapolres.
Modus terdakwa mencuri mobil dinas Pajero bupati Bojonegoro karena butuh kendaraan untuk pergi ke Bekasi menjemput kakaknya. Saat kejadian pukul 11.30 pada 21 April lalu itu terdakwa sudah berkeliaran di sekitar Alun-Alun Bojonegoro sejak pukul 07.00.
Lalu, ia mengaku sebagai montir mobil kepada pihak satpol PP maupun driver mobil dinas. Tenyata tidak ada jadwal servis mobil. Ketika driver lengah, terdakwa mengambil kunci mobil Pajero itu dan membawanya kabur. Tapi terdakwa sempat mengganti nopol S 1 AB menjadi B 1323 WZV. Akhirnya ketika perjalanan, terdakwa tertangkap di kawasan perbatasan Bojonegoro-Ngawi. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto