Pajak air bawah tanah dikenakan pada sejumlah usaha menggunakan air bawah tanah. Seperti kolam renang, pabrik air minum, cucian mobil, dan sejumlah usaha lainnya berbasis air. Sebab, penggunaan air bawah tanah itu cukup besar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Soeyoeti mengatakan, hingga April lalu pendapatan pajak diperolah dari sektor perairan mencapai Rp 541 juta. ‘’Masih cukup jauh dari target tahun ini mencapai Rp 2 miliar lebih,’’ jelasnya kemarin.
Setiap tahun usaha berbasis air selalu bermunculan. Salah satunya kolam renang dan cucian mobil. Tentunya membuat penerimaan di bidang itu cukup menjanjikan. ‘’Kolam renang di tempat wisata juga ada di hotel-hotel. Semua dikenakan pajak,’’ jelasnya.
Ibnu menjelaskan, sebagian usaha air menggunakan air bersumber perusahaan daerah air minum (PDAM). Namun, untuk kebutuhan air begitu besar, banyak menggunakan air bawah tanah. Sebab, tidak memungkinkan untuk menggunakan PDAM. ‘’Selama pandemi kolam renang tidak buka. Saat ini sudah mulai buka,’’ jelasnya.
Ibnu menjelaskan, hingga kini kinerja pendapatan dari berbagai sektor mencapai Rp 38,1 miliar. Tahun ini target keselurunanya mencapai Rp 129 miliar. ‘’Karena itu masih diperlukan kerja ekstra mencapai target,’’ jelansya.
Bulan ini wisata air mulai dibuka. Wisata air paling lama tutup karena dikhawatirkan terjadi penularan Covid.
Kepala UPT Destinasi Wisata Disbudpar Bojonegoro Mudiono mengatakan, wisata air ditutup sejak 2020. Bulan ini baru dibuka. Padahal, wisata lain sudah bisa buka sejak akhir 2020 dengan pembatasan jumlah pengunjung. (zim/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto