Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pajak Usaha Kos di Bojonegoro Diterapkan Tahun Depan

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 17 Maret 2022 | 16:47 WIB
PENDAPATAN: Kawasan tempat kos di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota. Pemkab dan DPRD bahas raperda. (M. NURCHOLIS/RDR.BJN)
PENDAPATAN: Kawasan tempat kos di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota. Pemkab dan DPRD bahas raperda. (M. NURCHOLIS/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Raperda penataan usaha tempat kos baru akan dibahas DPRD dan Pemkab Bojonegoro. Diperkirakan raperda itu baru akan diterapkan tahun depan. Diperlukan waktu sosialisasi sebelum menerapkan raperda penataan kos dan menarik pendapatan asli daerah (PAD).

 

Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sutikno mengatakan, pansus raperda rumah kos sudah dibentuk dan dalam waktu dekat dilakukan pembahasan. Dilanjutkan focus group discution (FGD). ‘’Nanti yang menggelar FGD adalah pengusul, yakni pemkab,’’ jelasnya.

 

Raperda rumah kos usulan pemkab. Sebelumnya, pemkab membuat peraturan bupati (perbup) penataan rumah kos. Namun, saat dievaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur disarankan dijadikan perda. Sehingga, tahun ini dimulai pembahasan raperda itu.

 

Pengesahan raperda, menurut dia, tergantung lamanya pembahasan. Semakin cepat selesai pembahasan, semakin cepat raperda itu disahkan. Sehingga, bisa segera diterapkan. ‘’Masukan-masukan dari pelaku usaha itu akan sangat penting,’’ jelasnya.

 

Masukan pelaku usaha rumah kos itu akan ditampung dalam FGD. Tentunya, untuk mendukung isi perda itu akan lebih sesuai.  Setelah disahkan, tidak langsung diterapkan. Pemkab dan DPRD akan sosialisasi penerapannya. Sehingga, perda itu akan diterapkan tahun depan.

 

Diakui Sutikno, raperda itu disusun untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, usaha kos saat ini sudah menjamur. Sehingga, perlu dilakukan penataan dan dikenai pajak. Berkembangnya perkotaan membuat Bojonegoro banyak pendatang. Mereka belum bisa membeli rumah banyak membutuhkan kos. ‘’Dari situ kos tumbuh subur,’’ jelas pria asal Kecamatan Padangan itu.

 

Selain itu, perda usaha kos itu nantinya akan memudahkan investasi masuk. Misalnya, ada pengusaha luar daerah ingin membuka kos di Bojonegoro. ‘’Nanti yang akan diatur dan dikenai pajak ada kriterianya. Tidak disamaratakan,’’ jelasnya.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Soeyoeti mengatakan, selama ini usaha kos memang belum masuk perpajakan. Sehingga, tidak ada pajak di sektor itu. ‘’Selama ini yang kena pajak adalah hotel,’’ jelasnya. (zim/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#bupati bojonegoro #anna mu’awanah #bojonegoro #Pajak Kos