Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Bus-Tronton Tak Bisa Melintas di Jembatan Terusan Bojonegoro - Tuban

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 15 Maret 2022 | 15:47 WIB
TATA JALAN: Tampak dump truck berusaha melintasi portal dipasang sebelum Jembatan TBT, persisnya di Desa Semambung. Portal upaya membatasi tronton dan bus besar melintas. (M. NURCHOLIS/RDR.BJN)
TATA JALAN: Tampak dump truck berusaha melintasi portal dipasang sebelum Jembatan TBT, persisnya di Desa Semambung. Portal upaya membatasi tronton dan bus besar melintas. (M. NURCHOLIS/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Truk tronton, bus besar, dan truk gandeng, tidak bisa lagi melintas Jembatan Terusan Bojonegoro Tuban (TBT). Tiga portal silinder tegak berdiri di jalan raya sebelum jembatan di Kecamatan Kanor itu.

 

Portal dicat hitam-kuning setinggi sekitar 2 meter itu dipasang di jalan raya turut Desa Semambung, Kecamatan Kanor. Atau sekitar 200 meter dari jembatan menghubungkan Kecamatan Rengel, Tuban, itu. Portal rampung digarap minggu lalu. Alasan dibangun portal agar truk tronton dengan lebar lebih dari 2,1 meter tidak bisa melintasi Jembatan Terusan Bojonegoro-Tuban (TBT).

 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Andik Sudjarwo mengungkapkan, bahwa pemasangan portal itu merespons usulan dari pemerintah desa (pemdes) dan kecamatan setempat. Baik dari Pemdes Semambung, Kecamatan Kanor maupun Pemdes Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Karena seringkali truk-truk tronton, bankan truk over dimension over load (ODOL) juga melintas.

 

Sehingga pembuatan dan pemasangan portal itu melalui rapat dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Bojonegoro sekaligus Tuban. “Akhirnya disepakati bersama perlu adanya pembuatan dan pemasangan portal guna mencegah truk tronton, bus besar, truk gandeng, dan truk ODOL melintas,” ujar Andik.

 

Selain itu, menurut Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro, klasifikasi jalan dan Jembatan TBT itu tergolong kelas III. Karena itu, jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, maka jalan dan jembatan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dimensi dengan ukuran tidak melebihi lebar 2,1 meter dan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.

 

Adanya portal tentu tujuannya demi keselamatan para pengguna jalan. Apalagi truk-truk ODOL yang kerap melintas tentu meresahkan. Selain jadi penyebab rawan kecelakaan, juga penyebab jalan jadi rusak.

 

Disinggung adakah portal di Jembatan Terusan Bojonegoro-Blora (TBB), Andik mengatakan tidak ada. Meskipun klasifikasi jalan dan jembatan tersebut juga kelas III, tapi Jembatan TBB jarang dilintasi kendaraan besar. “Selain itu, dari sisi pemdes maupun kecamatan Jembatan TBB juga tidak ada usulan memasang portal, “imbuhnya.

 

Kemudian, portal yang dipasang baru-baru ini di Jembatan Glendeng hanya di sisi jalan turut Kecamatan Soko saja. “Kami belum mendapat informasi apakah nanti akan ikut diportal juga yang sisi Bojonegoro,” ucapnya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#bupati bojonegoro #anna mu’awanah #Portal #bojonegoro