Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

UMK Naik Tipis, Buruh Pabrik Rokok Ajukan BLT

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 11 Januari 2022 | 16:04 WIB
UMK Naik Tipis, Buruh Pabrik Rokok Ajukan BLT
UMK Naik Tipis, Buruh Pabrik Rokok Ajukan BLT

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Buruh pabrik rokok merasa keberatan dengan kecilnya kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun ini. Mereka kini tengah mengajukan bantuan ke Pemkab Bojonegoro berharap besarnya penerimaan dana bagi hasil cukai tembakau (DBH CT) bisa digunakan santunan itu.


Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Bojonegoro Anis Yuliati mengatakan, tahun lalu DBH CT di Bojonegoro mencapai Rp 53 miliar. Salah satu peruntukannya untuk bantuan para pekerja rokok. ‘’Juga untuk petani tembakau,’’ katanya kemarin (10/1).


Anis melanjutkan, mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) untuk ribuan pekerja rokok bukan tanpa dasar. Sebab, ada peruntukan DBH CT yang mengaturnya. Daerah lain juga sudah banyak menerapkan itu. 


Kenaikan UMK tahun ini sangat kecil, menurut Anis, tidak bisa diharapkan perbaikan ekonomi para buruh. Karena itu, pihaknya mengajukan ke pemkab bantuan untuk para pekerja rokok. Tahun ini UMK Bojonegoro hanya naik tipis yakni Rp 12.000. 


Kenaikan itu membuat para buruh sedikit kecewa. Namun, mereka tidak bisa berbuat banyak karena metode dan rumus penghitungan UMK sudah ditetapkan. ‘’Saat ini memakai BPS. Kalau sebelumnya kan survei oleh tim,’’ jelasnya.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Soeyoeti menjelaskan, tahun lalu target DBH CT sebesar Rp 50 miliar. Namun, terealisasi Rp 53 miliar. Tahun ini targetnya Rp 39,5 miliar. ‘’Kami harap targetnya bisa terlampaui lagi,’’ jelasnya.


Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro Slamet membenarkan bahwa para pekerja rokok mengajukan BLT ke pemkab. Namun, pihaknya belum tahu mekanisme terkait itu. ‘’Kami sendiri belum tahu. Pengajuannya bukan ke kami,’’ jelasnya. 


Terkait besaran UMK tahun ini, lanjut Slamet, tidak ada perusahaan yang mengajukan keberatan. Para karyawan secara resmi juga tidak ada yang mengajukan keberatan. ‘’Secara lisan disampaikan ke kami. Tapi secara resmi tertulis tidak ada,’’ jelasnya.

Editor : M. Yusuf Purwanto
#anna mu'awanah #bupati bojonegoro #bojonegoro #tembakau