Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Gugatan Dianggap Kurang Tepat

Khorij Zaenal Asrori • Selasa, 21 Desember 2021 | 19:13 WIB
Gugatan Dianggap Kurang Tepat
Gugatan Dianggap Kurang Tepat

TUBAN, Radar Tuban - Tulus Budyadi, mantan ADM Perhutani KPH Tuban, salah satu dari dua turut tergugat perkara terganggunya operasional PT Drymix oleh pembangunan megaproyek kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) di Jenu, angkat bicara. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban melalui sambungan telepon, dia mengatakan, gugatan tersebut kurang tepat. Itu karena dalam klausul pasal 14 ayat 6 perjanjian kerja sama (PKS) disebutkan perjanjian tersebut berakhir atau batal demi hukum dan dilakukan pe nyesuaian apabila dalam pelaksanaannya terdapat kebijakan pemerintahan atau peraturan lain yang mengakibatkan perubahan-perubahan dalam pelak sanaan perjanjian. ‘’Terma suk proyek strategis nasional pembangunan kilang GRR,’’ tegasnya mengutip pasal krusial Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Kawasan Hutan Berupa Alur/Jalan Eksisting untuk Ang kutan Hasil Produksi antara Perum Kehutanan Negara dengan PT Drymix Indonesia tersebut. 


Diberitakan sebelumnya, Tu lus Budyadi merupakan salah satu turut tergugat dalam gugatan PT Drymix kepada PT Pertamina. Dalam materi gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (9/12), salah satu industri semen di Tuban itu me nyengketakan terganggunya operasional perusahaan oleh proyek kilang minyak GRR PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia. Gangguan di maksud adalah dibatasinya akses jalan eksisting untuk angkutan hasil produksi PT Dry mix Indonesia. Jalan ter sebut berada di kawasan hutan produksi tetap pada petak 33F, RPH Sugihan, BKPH Kerek, KPH Tuban, wilayah admi nistrasi Desa Wadung, Keca matan Jenu. Luasnya 0,15 hektare. Tergugat sengketa tersebut adalah PT Pertamina, PT Albany dan PT Patra Badak Arun Solusi. Sedangkan turut tergugat lainnya selain Tulus Budyadi juga Perusahaan Umum Kehutanan Negara. Tulus dianggap bertanggung jawab karena se waktu menjabat ADM Perhutani KPH Tuban ikut menandatangani PKS. Lebih lanjut Tulus mengemukakan, dalam acara evaluasi PKS disebutkan bahwa kawasan hutan yang dikerjasamakan merupakan bagian dari kawasan hutan untuk pem bangunan kilang minyak yang telah ditetapkan sebagai proyek stra tegis nasional.


Acuannya, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam evaluasi tersebut, kata dia, juga disampaikan penjelasan Bagian Civil Engineer PT Pertamina (Persero) Proyek GRR Tuban bahwa posisi jalur/ jalan eksisting untuk angkutan hasil produksi PT Drymix Indonesia tersebut nantinya digunakan sebagai buffer zone dan green belt. ‘’Berdasar evaluasi tersebut, maka PKS dapat pertimbangkan untuk diperpanjang sampai adanya dispensasi yang telah memperoleh surat keputusan pelepasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,’’ tegas pejabat Perhutani yang kini menjabat ADM Perhutani KPH Ngawi itu. 

Editor : Khorij Zaenal Asrori