BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Bojonegoro memiliki potensi tembakau yang besar. Tentu mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang penggunaannya bermanfaat untuk masyarakat. Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro bersama stakeholder gencar melakukan sosialisasi bidang cukai dan DBHCHT.
Ada 10 kecamatan disasar pelaksanaan sosialisasi bidang cukai. Sosialisasi secara maraton untuk memberi informasi penggunaan DBHCHT. Serta DBHCT dimanfaatkan kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Misalnya, sosialisasi di Balai Desa Sambungrejo, Kecamatan Gondang, pada 15 November lalu. Secara virtual Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan, bahwa Kabupaten Bojonegoro sebelumnya masuk kategori penghasil rokok. Tentu DBH cukai tembakau untuk pembinaan petani tembakau, penanganan kesehatan, dan penanganan rokok ilegal palsu.
Dijelaskan Bu Anna, penggunaan DBH cukai tembakau saat ini sebagian besar mendorong penanganan Covid-19 dan pemberdayaan ekonomi. Dan menyarankan dinas terkait menyisir sektor apa saja untuk pemberdayaan ekonomi agar masa pandemi dapat tertolong adanya DBHCHT. ‘’Kira-kira sektor apa saja dapat dilaksanakan untuk penanggulangan Covid dan mendorong sektor ekonomi,” jelas Bu Anna.
Selain di Gondang, totalnya ada 10 kecamatan pelaksanaan sosialisasi. Meliputi Balen, Kanor, Temayang, Ngasem, Purwosari, Gayam, Kalitidu, Sumberrejo, Dander, dan Kedewan. Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro, satpol PP, dinas perdagangan, dan dinas perindustrian dan tenaga kerja, serta camat dan kepala desa.
Kasubbag Perekonomian Nafiatin Ni’mah mengatakan, DBHCHT nantinya digunakan mendanai program-program lainnya. “DBHCHT dimanfaatkan kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial dan sosialisasi ketentuan bidang cukai,” kata Nafiatin Ni’mah.
Sosialisasi DBHCHT 2021 di Pendapa Kecamatan Sumberrejo, pada 11 November 2021, Satpol PP menekankan sosialisasi memberikan informasi kepada masyarakat di Kecamatan Sumberrejo dalam menggunakan DBHCHT.
Sosialisasi mengundang 60 orang dari perangkat desa, kios penjual rokok se Kecamatan Sumberrejo, juga forkopimcam dengan menerapkan protokol kesehatan. “Kami menilai DBHCHT meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, kesehatan, dan sosialisasi produk hukum DBHCHT,” kata Kepala Satpol PP Arif Nanang.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Bojonegoro Romy Windu Sasongko mengatakan, sosialisasi ketentuan di bidang cukai DBHCHT nantinya untuk mendukung penegakan hukum penindakan barang kena cukai ilegal.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Bojonegoro juga mengedukasi terkait ciri-ciri dan contoh rokok ilegal.
Disperinaker juga menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai. Disperinaker lebih menekankan pengetahuan regulasi bidang cukai terkait peredaran rokok ilegal.
Sementara keterangan dari Disperinaker Bojonegoro, bahwa tujuan meningkatkan pengetahunan masyarakat terhadap pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai terkait peredaran rokok illegal.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro Budi Sukisna mengatakan, sosialisasi di 10 kecamatan ini juga melibatkan perangkat desa. Setidaknya, bisa memberitahukan hingga ke tingkat rukun tetangga (RT) agar turut mencegah peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal.
Juga, memasang stiker di sejumlah toko kelontong dan pasar untuk pencegahan rokok tanpa cukai. ‘’Sesuai tagline bersama-sama yakni Gempur Rokok Ilegal,’’ jelasnya.