BUPATI Tuban Aditya Halindra Faridzky punya pesona tersendiri bagi sebagian warganet. Selain aktif di kolom komentar Instagram @AdityaHalindra, para netizen itu juga tak segan membela Mas Bupati, panggilannya di lingkungan pemkab setempat, jika mendapat komentar miring yang menyindirnya.
Seperti saat Jawa Pos Radar Tuban edisi 18 November 2021 menurunkan berita berjudul Minim Peluang Mutasi, Pejabat Eselon II Berpotensi Nonjob. Berita tersebut diunggah ulang oleh akun Instagram @info_tuban dengan judul Mas Bupati Lelang 5 Jabatan Eselon II. Dari kutipan berita yang di-repost tersebut mendapat beragam komentar dari warganet. Unggahan tersebut kemarin (18/11) pukul 16.00 langsung mendapatkan respons 3.370 likes dan 197 komentar.
Salah satunya kritik dari akun @info_rumahgranada yang memberi komentar; Lelang jabatan kok kayak dijual lalu dibeli ya, berarti yang berani beli mahal bisa menjabat gitu kah. Komentar yang terkesan memojokkan Pemkab Tuban itu langsung dibela banyak warganet. Salah satunya @nurulsoewarno yang membela dengan balasan, beline dengan prestasi bukan dengan uang.
Akun lain @arismwijaya membalas komentar akun perumahan itu dengan lebih pedas. Dia menuliskan bahwa komentar akun perumahan Granada Property itu tidak nyambung. ‘’Pemerintahan transparan masih dicaci, tidak transparan pun dicaci.”
Diserang, akun perumahan itu menyindir lagi dengan balasan, Monggo ngelawak di Lapor Pak sambil disertai emote tertawa.
Seperti diketahui, bupati Lindra baru saja selesai syuting di Lapor Pak, sebuah program komedi di salah satu televisi swasta nasional pada pekan lalu.
Entah apa maksudnya, komentar akun perumahan itu lantas viral. Sekaligus mendapat respons dari akun @KabupatenTuban yang menjelaskan bahwa lelang jabatan adalah promosi terbuka dan kompetitif di kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Lelang jabatan menjadi sistem mekanisme yang dilakukan dalam mengimplementasikan pengangkatan PNS.
Dikonfirmasi wartawan koran ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tuban Arif Handoyo menjelaskan, selama ini media sosial (medsos) milik Pemkab Tuban masih difungsikan satu arah. Artinya penggunaan medsos selama ini masih difungsikan untuk rilis berita.
Dia mengatakan, akun medsos pemkab bisa digunakan untuk menjawab pertanyaan dari warganet selama bukan terkait kebijakan. ‘’Untuk Instagram, jika ada pertanyaan kita jawab sepanjang bukan mengenai kebijakan,’’ terangnya.
Mantan kabag hukum setda ini menyampaikan, fungsi medsos Pemkab Tuban adalah untuk menunjang. Bukan sebagai jalur resmi komunikasi antara Pemkab dan masyarakat. Jalur resmi aduan masyarakat bisa disampaikan melalui aplikasi Taprose. Melalui aplikasi yang sudah terintegrasi itu, kata Arif, masyarakat bisa menyampaikan masukan apa pun. ‘’Taprose dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat agar bertanggung jawab dengan yang diunggah sesuai UU ITE,’’ tegas dia.