Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Guru Ngaji Geruduk Kejari

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 4 November 2021 | 15:35 WIB
Guru Ngaji Geruduk Kejari
Guru Ngaji Geruduk Kejari

BOJONEGORO, Radar  Bojonegoro – Gema takbir dan salawat dikumandangkan para guru ngaji di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kemarin (3/11) sekitar pukul 10.00.
Sekitar 200 guru ngaji kompak berpakaian putih berunjuk rasa. Mereka membentangkan berbagai spanduk maupun poster tulisan menuntut kepada  kejari untuk membebasskan Shodikin.
Selain itu, ada juga poster bertuliskan ‘Kejaksaan Arogan dan Semena-Mena’. ‘Jangan Korbankan Guru Ngaji’, ‘Bapak Shodikin Tidak Bersalah’, ‘Hentikan Kriminalitas Guru TPQ’, ‘Kembalikan Nama Baik Bapak Shodikin’, dan masih banyak lagi.
Shodikin merupakan tersangka kasus dugaan pungli dana BOP TPQ pencegahan Covid-19 2020. Pria berusia 45 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari pada Jumat lalu (29/10). Muhammad Yasin selaku koordinator lapangan (korlap) unjuk rasa menyampaikan, bahwa adanya ketidakadilan yang dilakukan Kejari Bojonegoro.
“Tuntutan kami ialah bebaskan Pak Shodikin, hentikan pemeriksaan guru-guru TPQ, dan kembalikan nama baik Pak Shodikin. Karena keterangan kejari itu palsu dan ngawur, tidak sesuai data. Insyaallah Allah akan membalas kezaliman mereka,” jelas Yasin.
Salah satu keterangan kejari yang Yasin soroti terkait jumlah TPQ yang dikelola Shodikin selaku Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Alquran (FKPQ) Bojonegoro sebanyak 1.322 lembaga.
Menurutnya, jumlah lembaga di bawah naungan FKPQ Bojonegoro sebanyak 937 lembaga.
Yasin menegaskan, apabila tuntutannya tidak dipenuhi Kejari Bojonegoro, pihaknya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah yang lebih banyak lagi. Juga akan melaporkan Kejari Bojonegoro ke pusat, bahwa ada kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Di Bojonegoro bukan hanya FKPQ saja yang mengelola dana-dana bantuan Covid-19, seharusnya kejari juga memeriksa seluruh organisasi yang juga menaungi TPQ-TPQ di Bojonegoro atau organisasi penerima dana bantuan Coovid-19,” tegasnya.
Setelah unjuk rasa berjalan sekitar dua jam, Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Taman menemui para pengunjuk rasa di depan gedung. Aksi yang dilakukan para guru ngaji tersebut merupakan hak setiap warga negara, dan telah mendengarkan tuntutan masa aksi.
Badrut menjelaskan, menjadi Kepala Kejari Bojonegoro baru tiga bulan. Saat itu, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Sehingga penetapan tersangka sudah berdasar bukti dan fakta-fakta yang telah diperoleh oleh tim kejari.
“Oleh karena itu insyaallah kami sudah melalui prosedur dan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Menanggpi tuntutan para pengunjuk rasa agar tersangka dibebaskan, Badrut menyarakan agar menempuh ranah yang telah disediakan yakni ranah persidangan. Lalu apabila yang telah dilakukan oleh penyidik kejari dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan perundang-undangan, Badrut mempersilakan untuk menempuh praperadilan.
“Silakan kalau memang kami dirasa tidak sesuai dengan perundang-undangan, bisa mengajukan prapreadilan. Termasuk untuk membebaskan pak Shodikin, silahkan mengajukan penangguhan. Nanti akan kami pelajari dan tindaklanjuti,” tegasnya.

Editor : M. Yusuf Purwanto
#bojonegoro #covid-19