Radar Tuban - Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Nomor 367/3822/414.012/2021 yang akan menutup pasar hewan mulai minggu ini, ternyata hanya berlaku untuk pasar sapi. Sementara untuk pasar hewan lainnya tetap buka seperti biasa.
Kepastian tersebut kemarin (9/7) disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Disko perindag) Tuban Agus Wijaya. ‘’Yang ditutup hanya pasar sapi. Untuk pasar hewan yang lain, seperti pasar kambing tidak ditutup,’’ kata Agus memberikan klarifikasi berita Jawa Pos Radar Tuban edisi Kamis (8/7).
Ditanya alasan hanya pasar sapi yang ditutup, Agus menerangkan, pasar hewan selain sapi merupakan warga lokal. Artinya, baik pembeli maupun pedagang sama-sama warga Tuban. Sedangkan untuk pasar sapi, antara pedagang dan pem beli bisa lintas kabupaten. ‘’Kalau pasar kambing itu pedagang dan pembeli orang lokal,’’ jelasnya.
Praktis, tak hanya pasar kambing yang satu kompleks dengan pasar loak di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding saja yang masih boleh buka. Pasar kambing di setiap kecamatan juga boleh beroperasi. ‘’Tapi, tetap harus menerapkan protokol kese hatan secara ketat,’’ imbuh Agus.
Lebih lanjut dia menyampaikan, semua kebijakan yang diambil dan diputuskan sudah melalui pertimbangan yang cukup matang. Baik dari sisi pencegahan penularan Covid-19 maupun pertimbangan ekonomi.
Dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, kata Agus, akhirnya yang diputuskan un tuk ditutup hanya pasar sapi. Penutupan pasar sapi ini berlaku selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau selama dua kali pasaran, yakni pada minggu ini dan minggu depan.
Untuk pasar hewan di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, misalnya. Mulai Minggu (11/7) dan Ming gu (18/7) harus tutup. Begitu juga pasar hewan di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek mulai Senin (12/7) dan Senin (19/7) wajib tutup.
Termasuk pasar hewan Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, mulai Jumat (9/7) dan Jumat (16/7) juga untuk sementara harus tutup. ‘’Selama PPKM darurat atau dua kali pasaran wajib tutup,’’ tandas Agus.
Editor : Indra Gunawan