Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Salat Ied di Masjid Diizinkan Jika Zona Kuning

Indra Gunawan • Kamis, 8 Juli 2021 | 22:00 WIB
Salat Ied di Masjid Diizinkan Jika Zona Kuning
Salat Ied di Masjid Diizinkan Jika Zona Kuning

Radar Tuban - Pelaksanaan salat Idul Adha tahun ini diatur dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Karena itu, teknis pelaksanaan salat Idul Adha juga menyesuaikan aturan tersebut.


Mengacu Surat Edaran Kemenag Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Prokes dalam Idul Adha 2021 disebutkan salat Idul Adha di zona merah dan oranye ditiadakan. Seperti diketahui saat ini Tuban masih berstatus zona oranye.


Jika status zona oranye bertahan hingga pelaksanaan Idul Adha mendatang, dipastikan tidak ada salat di masjid. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Sahid mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk semua daerah.


‘’Salat Idul Adha pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan. Ini berlaku untuk salat di masjid maupun lapangan,’’ tegasnya.


Pejabat kelahiran Benjeng, Gresik ini menjelaskan, jika sudah zona kuning, salat berjamaah di masjid diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan. Seperti khotbah dipersingkat. Maksimal hanya 15 menit.


Jamaah yang hadir juga maksimal hanya 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan aturan jaga jarak saf salat. Selanjutnya, panitia diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh untuk memastikan jamaah yang hadir dalam kondisi sehat.


Sahid menegaskan, bagi jamaah lanjut usia atau dalam kondisi kurang sehat, baru di nyatakan sembuh dari sakit, atau sedang dalam perjalanan tidak di perbolehkan salat jamaah.


Setiap jamaah harus membawa perlengkapan salat sendiri, seperti sajadah, mukena, dan lainnya. Setelah salat tidak perlu berjabat tangan dan langsung pulang ke rumah. ‘’Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield saat menyampaikan khotbah salat Idul Adha,’’ ujarnya.


Lebih lanjut mantan Plt kepala Kemenag Mojokerto ini mengatakan, aturan penyembelihan hewan kurban juga diatur. Seperti jaga jarak fisik untuk mengatur kepadatan. Jumlah panitia pelaksanaan pemotongan hewan kurban dibatasi. Setiap orang yang berada di area penyembelihan hewan difasilitas masker. Serta harus menyediakan sanitasi atau tempat cuci tangan di akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau.


Selain itu, lanjut Sahir, Kemenag juga melarang takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Takbir di masjid atau musala diperbolehkan dengan ketentuan paling banyak diikuti 10 persen dari total kapasitas masjid/musala.


Dalam pendistribusian hewan kurban, dilarang mendatangkan masyarakat dengan jumlah banyak. Daging kurban lebih baik diantarkan atau diambil dengan menerapkan ketentuan pengaturan jam agar tidak berdesakdesakan. ‘’Sementara prihatin dulu mengikuti aturan yang ada,’’ kata dia berharap.

Editor : Indra Gunawan
#covid-19