Radar Tuban – Kepastian kepemilikan aset Jembatan Glendeng di perbatasan Kabupaten Tuban dan Bojonegoro masih simpang siur. Jika mengacu kewenangan perbaikan jalan yang menghubungkan dua kabupaten tetangga tersebut, kemungkinan besar aset jembatan yang membentang di atas Sungai Bengawan Solo itu milik Pemkab Tuban dan Pemkab Bojonegoro.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tuban Agung Supriyadi mengungkapkan, jika dilihat dari status kewenangan perbaikan jalan, Ponco-Simo menjadi tanggung jawab Pemkab Tuban. Sedangkan yang menjadi kewenangan pemprov meliputi ruas Pakah-Ponco-Parengan-Jembatan Kaliketek yang menghubungkan Tuban dan Bojonegoro di wilayah barat.
‘’Seharusnya, jalan yang menghubungkan dua kabupaten menjadi kewenangan provinsi, tapi faktanya Ponco-Simo itu kewenangannya ada di Pemkab Tuban,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban. Selama ini, memang tidak ada persoalan terkait kewenangan jalan. Toh, perbaikan dan peningkatan kualitas jalan Ponco-Glendeng juga ditangani Pemkab Tuban. Termasuk pembetonan jalan yang sekarang masih dalam tahap pengerjaan.
Namun, amblesnya fondasi Jembatan Glendeng di sisi utara (wilayah Tuban) pada Senin (2/11) malam memunculkan pertanyaan: siapa yang memiliki kewenangan perbaikan jembatan yang sekarang ini ditutup untuk sementara tersebut? ‘’Kalau ruas Ponco-Simo memang sudah jelas, itu kewenangannya Pemkab Tuban, tapi yang Jembatan Glendeng ini yang belum jelas aset dan kewenangannya milik siapa?’’ tanya mantan kabag administrasi pem bangunan dan ULP setda itu.
Karena itu, tegas Agung, dibutuhkan kajian lebih lanjut untuk memastikan aset dan kewenangan Jembatan Glendeng tersebut. ‘’Sudah diagendakan untuk ketemu tim dari provinsi, sehingga bisa segera diketahui kepastian aset dan kewenangannya,’’ tandas dia.
Editor : Indra Gunawan