RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Blora mengimbau perusahaan menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sebab data menunjukkan banyak perusahaan skala kecil hingga menengah memberi upah di bawah ketentuan.
Kepala Dinperinnaker Blora Endro Budi Darmawan menjelaskan, total ada 480 perusahaan skala kecil hingga besar di Kabupaten Blora. ‘’Dengan total pekerja 13.136 orang, 9.023 laki-laki dan 4.113 perempuan,’’ terangnya.
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dalam berbagai bidang. Namun masih banyak yang belum memberi upah karyawan sesuai ketentuan UMK sebesar Rp 2.345.000.
‘’Sebagian perusahaan belum memenuhi harapan kita. Mengupah di bawah UMK,’’ tambahnya.
Untuk itu, pihaknya terus memantau, mengimbau, dan mendorong agar perusahaan-perusahaan tersebut membayar karyawan sesuai UMK. Sebagaimana keputusan gubernur Jawa Tengah.
‘’Surat putusan gubernur tersebut sudah kita kirim ke perusahaan-perusahaan tersebut,’’ bebernya.
Pembayaran upah sesuai UMK menjadi bagian dan upaya agar masyarakat yang bekerja mendapatkan kesejahteraan. Namun ternyata di Blora hal tersebut menemui kendala lantaran didominasi perusahaan kecil-menengah yang memiliki kemampuan finansial terbatas.
‘’Terkait UMK akhirnya bipartit (kesepakatan, red) ntara perusahaan dan pekerja. Tergantung kemampuan perusahaan, apakah mampu memenuhi atau tidak,’’ pungkasnya. (ozi/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana