Internet Rakyat Kabupaten Blora Mulai Disiapkan Tinggal Tunggu Perizinan Rampung

Rahul Oscarra Duta • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 08:30 WIB
LIBUR TETAP BUKA: Petugas di Disdukcapil Blora di Mall Pelayanan Publik tengah melayani masyarakat. (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BLORA)
LIBUR TETAP BUKA: Petugas di Disdukcapil Blora di Mall Pelayanan Publik tengah melayani masyarakat. (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BLORA)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Akses internet murah melalui program Internet Rakyat (IRA) mulai disiapkan di Kabupaten Blora. Tahap awal pembangunan jaringan tersebut menyasar lima kecamatan.

Namun, pengembang jaringan diminta tidak terburu melakukan pemasangan di lapangan. Seluruh tahapan pekerjaan fisik harus menunggu perizinan rampung. Hal itu mengemuka dalam sosialisasi rencana pembangunan jaringan Internet Rakyat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Blora, kemarin (7/10).

Subkor Perizinan Berusaha DPMPTSP Blora, Dwi Kurniawati menyebut, lima kecamatan yang masuk tahap awal yakni Cepu, Jepon, Blora, Banjarejo, dan Randublatung. Pembangunan jaringan akan melewati sejumlah desa dan kelurahan di wilayah tersebut.

‘’Kami mengundang OPD, kecamatan, sampai desa dan kelurahan yang wilayahnya akan dilalui jaringan. Semua pihak pada prinsipnya mendukung,” ujarnya.

Baca Juga: Pajak Reklame Terealisasi 87 Persen, BPPKAD Kejar Target Rp 1,3 Miliar

Meski mendapat dukungan, Dwi menekankan perusahaan wajib mengurus seluruh perizinan sebelum turun mengerjakan pemasangan. ‘’Jangan sampai ada pekerjaan fisik sebelum izinnya terbit,” tegasnya.

Tak hanya soal izin, pengelola jaringan juga diminta membangun komunikasi dengan masyarakat. Sosialisasi perlu dilakukan agar warga maupun pemerintah desa mengetahui jalur pemasangan jaringan.

Koordinasi juga harus dilakukan apabila jaringan bersinggungan dengan asset milik pihak lain. Diantaranya aset PDAM, PT KAI, hingga Perhutani. Khusus jalur yang melintasi jalan nasional, DPUPR Blora memberikan catatan teknis. Pemasangan disarankan menggunakan metode galian atau kabel ditanam di bawah tanah. Pemanfaatan aset milik Pemkab Blora juga tidak lepas dari kewajiban retribusi. Untuk asset jalan kabupaten berada di bawah kewenangan DPUPR. Sedangkan jalan lingkungan di kawasan kelurahan ditangani Dinrumkimhub.

‘’Semua hak dan kewajiban sudah kami sampaikan sesuai aturan. Harapannya, tidak muncul persoalan di kemudian hari,” kata Dwi.

Sementara itu, Humas PT Kediren Metmedia Blora Keluk memastikan, pihaknya akan mengikuti ketentuan pemerintah daerah. Menurutnya, tujuan utama program tersebut menyediakan akses internet dengan biaya terjangkau bagi masyarakat.

‘’Semua masukan dari pemerintah dan stakeholder menjadi catatan bagi kami. Termasuk kewajiban retribusi atas pemanfaatan asset daerah,” ujarnya. (hul/ind)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
nternet Rakyat Mall Pelayanan Publik Blora DPUPR Blora DPMPTSP Blora Pemkab Blora