Eksekusi Sempat Dihalangi Pemilik Rumah

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 08:20 WIB
SEMPAT TERJADI KETEGANGAN: Pemilik rumah saat menolak meninggalkan bangunan, hingga harus dikeluarkan petugas juru sita PN Blora bersama aparat kepolisian. (IST./RDR.BJN )
SEMPAT TERJADI KETEGANGAN: Pemilik rumah saat menolak meninggalkan bangunan, hingga harus dikeluarkan petugas juru sita PN Blora bersama aparat kepolisian. (IST./RDR.BJN )

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Bertahan di rumah yang sudah dilelang berujung pengosongan paksa. Eksekusi rumah di Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, kemarin (7/10), berlangsung tegang. Pemilik rumah menolak meninggalkan bangunan, hingga harus dikeluarkan petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Blora bersama aparat kepolisian.

Ratusan personel polisi dikerahkan mengamankan proses eksekusi. Ketegangan terjadi saat petugas hendak mengosongkan rumah yang menjadi objek lelang tersebut.

Panitera PN Blora Didik Riyadi mengatakan, perkara bermula dari kredit macet pemilik rumah di salah satu bank. Rumah tersebut menjadi jaminan kredit. Karena kewajiban tidak diselesaikan, agunan kemudian dilelang.

‘’Awalnya ini perkara hak tanggungan. Kreditnya mengalami kemacetan cukup lama, sehingga objek jaminan akhirnya dilelang,’’ ujarnya.

Baca Juga: Siswa Keracunan MBG Bertambah, SPPG Tutup Blora Diberhentikan 20 Hari

Lelang tersebut kemudian dimenangkan Impron Rohmat Afif. Setelah itu, pemenang lelang mengajukan permohonan pengosongan ke PN Blora karena rumah masih ditempati pemilik sebelumnya.

Menurut Didik, pengadilan telah memeriksa dokumen yang diajukan sebelum menerbitkan perintah eksekusi. Hasil pemeriksaan menyatakan permohonan tersebut memenuhi ketentuan.

‘’Risalah lelang memiliki kekuatan eksekutorial. Karena itu, ketika pemilik agunan tidak mengosongkan secara sukarela, pengadilan dapat melaksanakan pengosongan berdasarkan perintah Ketua PN Blora,’’ jelasnya.

Saat petugas datang, pemilik rumah berusaha mempertahankan rumah dan menghalangi proses pengosongan. Petugas kemudian mengeluarkan yang bersangkutan dari dalam rumah agar eksekusi bisa dilanjutkan.

Di sisi lain, kuasa hukum pemenang lelang, Adhi Aprianto, menyebut pihaknya sudah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Sebelum mengajukan permohonan eksekusi, pihaknya menawarkan uang kerohiman Rp 25 juta.

‘’Kami sudah menawarkan Rp 25 juta melalui pengadilan maupun pemerintah desa. Bahkan pemerintah desa juga sudah datang untuk meminta agar rumah dikosongkan secara sukarela,’’ katanya.

Tak hanya uang kerohiman, pihaknya juga menawarkan tempat tinggal sementara berupa rumah kontrakan. Namun, tawaran tersebut tetap tidak diterima.

Adhi menegaskan, pihaknya tetap berupaya agar pemilik rumah tidak terlantar setelah pengosongan dilakukan. Barang-barang milik pemilik rumah juga disiapkan tempat penyimpanan.

Baca Juga: Blora Masuk Sepuluh Besar Karhutla Tertinggi di Jateng

‘’Untuk barang-barangnya, kami akhirnya menyewa rumah di depan lokasi. Jadi barang tetap bisa disimpan dan tidak terlantar,’’ ujarnya.

Didik menegaskan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan ketetapan pengadilan dan dokumen lelang yang memiliki kekuatan hukum. Pengosongan dilakukan setelah adanya pemenang lelang serta permohonan resmi dari pihak pemenang.

Eksekusi akhirnya rampung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Petugas berjaga hingga seluruh proses pengosongan objek lelang selesai. (ozi/ind)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
Eksekusi rumah kredit macet. pengadilan negeri blora Lelang blora