RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kabel jaringan internet yang memanfaatkan asset Pemkab Blora mulai ditarik retribusi. Tahun ini, Pemkab membidik tambahan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 28,5 juta.
Kepala Dinrumkimhub Blora Pujiarianto mengatakan, target tersebut sudah masuk dalam APBD Perubahan 2026. Baru tiga provider terdaftar. Sedangkan penerimaan nya baru dihitung dari Kecamatan Blora serta beberapa kelurahan di Cepu dan Jepon.
‘’Saat ini baru tiga kecamatan, pendapatan sudah capai Rp 28,5 juta ,” ujarnya.
Puji menjelaskan, penarikan retribusi sudah dilakukan pada September. Pendataan saat ini masih difokuskan pada jaringan yang melintas di jalan lingkungan milik Pemkab Blora.
Baca Juga: Pajak Reklame Terealisasi 87 Persen, BPPKAD Kejar Target Rp 1,3 Miliar
‘’Potensi PAD masih bisa bertambah, karena belum seluruh jaringan internet terdata,’’ imbuhnya.
Penarikan retribusi disesuaikan dengan status jalan. Jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan jalan provinsi menjadi kewenangan Pemprov Jateng.
‘’Untuk jalan kabupaten kewenangan DPUPR,’’ katanya.
Selain jalan lingkungan, Pemkab juga mulai mendata jaringan internet yang memanfaatkan PSU perumahan. PSU yang telah diserahkan pengembang menjadi Barang Milik Daerah (BMD) dan wajib dipelihara pemkab.
‘’Nanti misalkan jaringan internet lewat situ ya tetap kita periksa. Karena kabupaten sudah punya kewajiban untuk memelihara,” terangnya.
Di Blora terdapat sekitar 50 pengembang dengan 61 titik perumahan formal. Namun, PSU yang sudah diserahkan ke Pemkab baru berasal dari 10 perumahan. (ozi/ind)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah