RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten (BPPKAD) Blora terus menggenjot realisasi pajak reklame, agar mampu mencapai target yang ditetapkan.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah BPPKAD Blora, Siti Rokhayah mengatakan, pajak reklame sebenarnya terus ditingkatkan di tengah efisiensi anggaran. Tahun ini targetnya Rp 1,3 miliar.
‘’Saat ini sudah 87 persen,’’ bebernya.
Bila dikalkulasi, artinya dari target Rp 1,3 miliar, BPPKAD Blora sudah berhasil menarik Rp 1,1 miliar. ‘’Tersisa Rp 160 jutaan aja yang perlu ditagih lagi,’’ jelasnya.
Menurut dia, pemasang setelah memasang nantinya baru akan ada penagihan. Pihak BPPKAD Blora akan bersurat untuk menagih itu. ‘’Pemasang ya mayoritas pengusaha,’’ terangnya.
Baca Juga: BPPKAD Blora Lelang Sejumlah Aset Senilai Rp 656 Juta
Berdasarkan ketentuan pajak daerah, reklame berunsur keagamaan, sosial, dan politik umumnya dikecualikan atau bukan merupakan objek pajak reklame.
Ketentuan ini diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dia menjelaskan, partai politik mendapatkan pengecualian tidak kena pajak saat pasang di reklame. Selama memuat unsur pendidikan politik. ‘’Kegiatan sosial, keagamaan dan politik dikecualikan dari obyek pajak reklame,’’ katanya.
Obyek pajak pada reklame hanya dikenakan pada kegiatan komersial. Andai ada kegiatan pemerintah yang melibatkan swasta dan bernilai profit tetap dikenai pajak. Namun apabila hanya kepentingan publik tanpa nilai komersil maka tidak dikenakan pajak. (hul/ind)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah