RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Blora berbuntut sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, Yayasan Tirto Mirah Asih. Dapur penyedia MBG tersebut disanksi suspend selama 30 hari karena dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan dan banyak melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen TNI (Purn.) Trenggono saat meninjau langsung SPPG Sukorejo 2.
Trenggono menegaskan, sanksi diberikan setelah ditemukan sejumlah kondisi dapur yang tidak memenuhi standar. Bahkan, beberapa SOP disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Yang jelas dapur Sukorejo 2 cukup jelek. Banyak SOP yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut dia, suspend selama 30 hari merupakan langkah tegas atas kejadian yang dinilai fatal. Setelah masa suspend berakhir, BGN akan melakukan evaluasi. Jika kondisi dapur dan kepatuhan terhadap standar belum terpenuhi, sanksi dapat diperpanjang hingga penghentian operasional secara permanen.
Baca Juga: SPPG Sukorejo 2 Berpotensi Ditutup Permanen, Setelah Muncul Dugaan Ratusan Siswa Keracunan MBG
“Hari ini juga Kepala SPPG Sukorejo 2 langsung dicopot,” tegasnya.
Di sisi lain, Trenggono menyampaikan kondisi para korban keracunan berangsur membaik. Hampir seluruh korban telah diperbolehkan pulang. Hingga kini, masih terdapat tiga orang yang menjalani rawat inap di dua rumah sakit.
Trenggono juga mengapresiasi langkah cepat Satgas MBG Kabupaten Blora dalam menangani kejadian tersebut. Menurutnya, penanganan terhadap para korban telah dilakukan dengan baik.
“Kami berterima kasih kepada Ketua Satgas Blora yang sudah bertindak cepat dan tertangani dengan baik,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, BGN masih menunggu hasil investigasi, termasuk pemeriksaan laboratorium yang hingga kini masih dalam proses.
“Kita lihat dulu apakah ada unsur kesengajaan terkait kejadian ini. Jika ada unsur pidananya, ya nanti kita proses,” tegasnya.
Selain itu, BGN membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila keberadaan SPPG dinilai mengganggu lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan langsung kepada BGN pusat untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Dinkes Blora Beri Peringatan Pihak SPPG Sukorejo 2 Akibat Letakkan Tempe di Depan Toilet
Kasus keracunan MBG tersebut sebelumnya terjadi setelah distribusi makanan dari SPPG Sukorejo 2 pada Senin (7/9).
Berdasarkan pembaruan data Satgas MBG Blora, total terdapat 216 orang yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.
Mereka berasal dari SMA 1 Tunjungan, SMP IT Tunjungan, SD IT Tunjungan, MTs Al Banjari, serta warga Desa Kedungrejo yang terdiri atas ibu menyusui dan balita. (ozi/zim)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah