Pemkab Blora Siapkan Perda Pertanian Organik

Rahul Oscarra Duta • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 09:00 WIB

 

Pertanian organik di Blora memiliki potensi besar untuk dikembangkan. (MAGNIFIC/RADAR BOJONEGORO)
Pertanian organik di Blora memiliki potensi besar untuk dikembangkan. (MAGNIFIC/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemkab Blora berencana menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang pertanian organik. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat pengembangan pertanian organik agar tidak berhenti sebagai program percontohan.

Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, pertanian organik di Blora memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Pemkab bahkan membidik 295 hektare lahan organik, dengan mendorong setiap desa/kelurahan menyediakan minimal satu hektare lahan bengkok sebagai demplot.

’’Kita ingin pertanian organik ini semakin gencar. Karena itu perlu ada payung hukum agar programnya bisa berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,’’ kata Arief.

Baca Juga: Blora Bidik Pilot Project Pertanian Organik, UB Siapkan Kuota Beasiswa

Pengembangan pertanian organik juga ditopang potensi peternakan sapi di Blora. Limbah ternak dapat dimanfaatkan sebagai bahan pupuk organik untuk mendukung budidaya tanaman, termasuk padi.

Saat ini sejumlah desa telah mengembangkan beras organik. Bahkan, dua kelompok tani di Kecamatan Kedungtuban telah mengantongi sertifikat organik sesuai SNI 6729:2016 Sistem Pertanian Organik.

Pengembangan tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Di antaranya melalui program CSR perusahaan dan organisasi kemasyarakatan, termasuk NU. Pada 2025, program PUSAKA BLORA bersama Pertamina juga mengembangkan 30 hektare lahan padi organik di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban.

’’Sudah ada beberapa desa yang menghasilkan beras organik. Ini yang akan terus kita dorong agar semakin luas,’’ ujarnya.

Arief berharap perda nantinya bisa memperkuat pendampingan petani, penyediaan pupuk organik, produksi hingga pemasaran hasil pertanian. Dengan begitu, pertanian organik tidak hanya menjadi gerakan lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi bagi petani. (hul/zim)

Editor : Andhika Feriawan
perda budidaya Pertanian organik Pemkab Blora