RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kasus guru SMP Negeri 1 Randublatung berinisial S yang sempat menghebohkan publik, karena diduga mengirim chat WhatsApp bermuatan mesum kepada siswinya memasuki babak akhir. Sanksi terhadap guru tersebut sudah diputus.
Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum membuka jenis hukuman yang dijatuhkan. Alasannya, keputusan tersebut masih menjalani proses administrasi sebelum resmi disampaikan kepada publik.
Kepala BKPSDM Blora Heru Eko Wiyono mengatakan, perkara tersebut sebelumnya telah ditangani Tim Penanganan Kasus Kepegawaian (TPKK). Menurutnya, tim tersebut sudah menggelar sidang dan memberikan rekomendasi kepada Bupati Blora selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kini, keputusan sanksi tinggal menunggu proses input ke aplikasi I’DIS (Integrated Discipline) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). ‘’Saat ini, keputusan tersebut tengah dalam proses input ke aplikasi resmi milik BKN,” ujar Heru.
Baca Juga: Oknum Guru SMPN 1 Randublatung Dicopot Usai Kasus Pesan Tak Pantas Kepada Siswi
Meski sudah final, besaran atau bentuk sanksi masih menjadi rahasia. Heru menyebut, pihaknya harus menunggu keputusan tersebut masuk dalam sistem dan melewati masa sanggah selama 15 hari.
‘’Nanti setelah masuk aplikasinya, dan di masa sanggah 15 hari yang bersangkutan bisa menerima, baru kita bisa sampaikan. Untuk sekarang maaf, belum bisa kami sampaikan,” jelasnya.
Dia menegaskan, sanksi yang dijatuhkan telah disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Karena itu, keputusan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi konsekuensi bagi yang bersangkutan, tetapi juga menjadi peringatan bagi aparatur lainnya.
‘’Kita tunggu ya, nantinya akan kita sampaikan,” tandas Heru. (hul/ind)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah