RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Peredaran narkoba di Blora menjadi pekerjaan rumah serius. Pemkab Blora bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan dengan mengoperasikan Unit Layanan Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN).
Unit yang berada di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, itu resmi beroperasi Jumat (28/8). Keberadaan ULT P4GN sekaligus menjadi langkah awal menuju pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blora.
Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini mengatakan, pembentukan ULT P4GN menjadi bukti keseriusan pemkab menghadapi ancaman narkotika yang dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat.
“Launching ULT P4GN bukan sekadar peresmian sebuah kantor atau unit layanan, tetapi merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Blora dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Blora,” katanya.
Dia berharap proses pembentukan BNNK Blora segera terealisasi. Sebab, keberadaan lembaga tersebut dinilai penting untuk memperkuat penanganan narkotika di tingkat daerah.
Baca Juga: Darurat Narkoba, Pemkab Blora Segera Dirikan BNNK
“Kami berharap melalui sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Blora, BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Republik Indonesia, Forkopimda, instansi terkait, serta seluruh komponen masyarakat, cita-cita berdirinya BNNK Blora dapat segera terwujud,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Polisi Dr. H. Agus Rohmat menilai persoalan narkotika tidak bisa dibebankan kepada BNN saja. Pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
“Penanganannya tidak dapat dilakukan oleh BNN semata, melainkan memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, media, serta seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya. (hul/zim)
Editor : Bhagas Dani Purwoko