63 Laka Lantas Libatkan Pelajar Kabupaten Blora

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:30 WIB
ATUR LALIN: Petugas Satlantas Polres Blora mengatur lalin di titik padat kendaraan.  ( ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)
ATUR LALIN: Petugas Satlantas Polres Blora mengatur lalin di titik padat kendaraan. ( ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)

BLORA, Radar Bojonegoro - Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan anak di bawah umur atau pelajar di Kabupaten Blora menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Data mulai Januari hingga Juli 2026 menunjukkan sebanyak 63 insiden yang melibatkan pelajar. Kelonggaran pelajaran menggunakan sepeda motor jadi perhatian.

Pada Januari saja terdapat sejumlah kejadian yang melibatkan pelajar dengan usia antara 14 hingga 17 tahun. Kasus serupa terus muncul pada Februari, Maret, April, Mei, Juni hingga awal Juli.

Secara rata-rata terjadi hampir sembilan kecelakaan per bulan yang melibatkan anak di bawah umur. Rentang usia korban tersebut didominasi anak usia sekolah, mulai sekitar 13 hingga 17 tahun.

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan, Dua Perlintasan Sebidang di Blora Hanya Dipersempit

Lokasi kejadian juga tersebar di berbagai wilayah Blora, mulai Kecamatan Blora, Cepu, Jepon, Ngawen, Jiken, Kunduran, Randublatung, Banjarejo hingga wilayah lainnya.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora Pujiariyanto menjelaskan, persoalan tingginya angka kecelakaan pada kalangan pelajar merupakan masalah yang harus disikapi banyak pihak.

‘’Harus turut melibatkan kepolisian. Mestinya yang di bawah umur gak boleh bawa kendaraan,’’ katanya. ‘’Anak-anak juga belum punya SIM. Mereka belum fasih berkendara. Kadang belok mendadak tanpa sein,’’ bebernya. (ozi/ind)

 

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
dinrumkimhub blora Laka Lantas pelajar kecelakaan blora