Dinrumkimhub Blora Bantah Dugaan Pengkondisian Pemenang Tender Pembangunan Sekolah Rakyat.

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:20 WIB
JADI SOROTAN: Pihak Dinrumkimhub Blora memberikan klarifikasi terhadap tudingan pengkondisian proyek Sekolah Rakyat. (AHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)
JADI SOROTAN: Pihak Dinrumkimhub Blora memberikan klarifikasi terhadap tudingan pengkondisian proyek Sekolah Rakyat. (AHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pegawai Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora membantah tudingan keterlibatan dalam pengkondisian serta dugaan pemberian uang Rp 300 ribu terkait rekanan pemenang tender pembangunan Sekolah Rakyat.

Kepala Seksi Lalu Lintas LLAJ Dinrumkimhub Blora Setiyono menjelaskan, pertemuannya dengan pihak rekanan terjadi secara kebetulan. Dia mengaku telah mengenal rekanan tersebut sejak 2016 saat bertemu di jalur angkutan di wilayah Cepu.

‘’Kemudian ketemu lagi di kafe SlapaJaz. Saya dimintai tolong oleh rekanan karena saat itu dia ditelepon media Blora. Saya kemudian menghubungi seseorang yang dikenal media tersebut,” jelasnya.

Setiyono mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang sebagaimana yang ditudingkan termasuk mengenai nominal Rp 300 ribu. Untuk pemberian uang tersebut langsung  dari rekanan dan media tersebut.

‘’Saya tidak mengetahui dan tidak pernah mengatur penggunaan uang tersebut dan nominalnya berapa saya juga gak tau,’’ jelasnya

Baca Juga: Empat Sumber PAD Blora Tembus 50 Persen, Dinrumkimhub Blora Bidik Target Terlampaui

Dia mengatakan, pertemuan dengan rekanan tersebut berlangsung di luar jam kerja. Pertemuan dilakukan pada malam Jumat di Kafe SlapaJaz. ‘’Malam Jumat di SlapaJaz jam 09.00 malam,” katanya.

Setiyono menyampaikan permohonan maaf apabila persoalan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Dia berharap persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan fakta dan keterangan dari masing-masing pihak.

Sebelumnya aktivis Lilik Yuliantoro alias Mat Tohek jalan mundur ke arah kejaksaan dan DPRD Blora. meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara tegas, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan ASN berinisial STY dan di laporkan ke kejaksaan.

‘’Yang kami minta sederhana, kalau memang ada pelanggaran jangan ditutup-tutupi. ASN yang terbukti melanggar harus diberi sanksi, sedangkan kontraktor juga harus berani memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain dugaan keterlibatan ASN, Lilik juga menyoroti dugaan pemberian uang sebesar Rp 300 ribu. Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan fakta yang sebenarnya. (ozi/ind)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
dinrumkimhub blora Kabupaten Blora DPRD Blora tender Sekolah Rakyat