RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Meski cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blora nyaris menyentuh angka seratus persen, persoalan besar masih membayangi.
Sebanyak 43.296 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN tercatat berstatus nonaktif, sehingga berpotensi menghambat masyarakat kurang mampu saat mengakses layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Blora Mulianto mengungkapkan, berdasarkan data per 30 Juni 2026, kepesertaan JKN di Blora telah mencapai 97,36 persen atau 905.931 jiwa dari total 930.449 penduduk. Namun, dari jumlah tersebut hanya 662.973 jiwa atau 71,25 persen yang kepesertaannya masih aktif.
Baca Juga: Cari Formula Dongkrak PAD, Blora Rangkul UIN
‘’Tingkat keaktifan peserta masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Dari 16 kecamatan di Blora, baru Banjarejo, Kradenan, dan Cepu yang mampu mencatatkan angka keaktifan di atas 75 persen,’’ ujarnya.
BPJS Kesehatan mencatat selama Februari hingga Juli 2026 terdapat tambahan 6.331 peserta PBI JKN yang kembali aktif. Meski begitu, jumlah peserta PBI yang belum aktif masih mencapai 43.296 jiwa. Sehingga perlu segera ditangani agar warga yang berhak tidak kehilangan jaminan kesehatan.
Baca Juga: Pj Sekda Blora Hanya Menjabat Tiga Bulan
Bupati Blora Arief Rohman menilai, banyaknya peserta PBI JKN yang tidak aktif merupakan dampak dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena itu, ia meminta seluruh OPD terkait bergerak cepat melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat miskin.
‘’Perubahan data melalui DTSEN harus segera disinkronkan. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya memenuhi syarat justru kehilangan hak atas jaminan kesehatan hanya karena persoalan administrasi,’’ tuturnya.
Baca Juga: BPOM Ambil Alih Uji Lab MBG, Penyebab Keracunan 19 Siswa di Ngawen Blora Masih Misterius
Arief juga meminta pendataan dilakukan lebih akurat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, persoalan desil kesejahteraan harus menjadi perhatian serius, agar penetapan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.
‘’Kami ingin koordinasi dengan pemerintah pusat terus diperkuat, sehingga pembaruan data berjalan cepat dan masyarakat yang layak bisa segera diaktifkan kembali sebagai peserta PBI JKN,’’ katanya.
Selain mempercepat pembaruan data, Pemkab Blora juga akan mengevaluasi mekanisme penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Langkah itu dilakukan agar bantuan kesehatan hanya diterima warga yang benar-benar memenuhi kriteria.
‘’Jangan sampai bantuan salah sasaran. Yang memang berhak harus dijamin hak kesehatannya. Sedangkan warga yang sudah mampu tidak lagi masuk sebagai penerima bantuan,’’ ujarnya. ‘’Jika ada aparat desa yang sengaja mengalihkan atau memanipulasi data, kami tidak akan ragu memberikan teguran tegas,’’ sambungnya. (ozi/ind)
Editor : Hakam Alghivari