Tewaskan Lima Orang: Tiga Terdakwa Dituntut Ringan dalam Kasus Kebakaran Sumur Minyak di Desa Gandu Kabupaten Blora, Keluarga Menerima Jadi Pertimbangan

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 07:10 WIB
SOROTAN PUBLIK: JPU menuntut tiga terdakwa kasus kebakaran sumur minyak di Desa Gandu dengan pidana enam bulan penjara. (IST./RDR.BJN)
SOROTAN PUBLIK: JPU menuntut tiga terdakwa kasus kebakaran sumur minyak di Desa Gandu dengan pidana enam bulan penjara. (IST./RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora akhirnya angkat suara terkait tuntutan ringan, berupa enam bulan pidana penjara pada kasus kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.

Seperti diketahui, kebakaran sumur minyak yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 itu menewaskan lima orang. Faktor keluarga korban yang menerima kejadian itu sebagai musibah, menjadi alasan jaksa menuntut hukuman ringan.

Baca Juga: Pemkab Blora Fasilitasi Bantuan Sekolah Gratis Untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak Gandu

Adapun kelima korban jiwa tersebut masing-masing, yakni Tanek meninggal di lokasi kejadian. Kemudian Wasini dan Sureni meninggal sehari setelah kejadian.

Sedangkan, Yeti meninggal Sabtu, 23 Agustus 2025 di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta. Serta Abu Dabi, 2, meninggal pada Kamis, 11 September 2025 di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.

Dari kasus tersebut terdapat tiga terdakwa, yakni mulai dari investor hingga pemilik lahan. Ketiganya yaitu Suparman selalu pemilik lahan dan inisiator. Kemudian Suhartono selalu calon investor. Dan Hartono alias Gundul selaku pelaksana pengeboran.

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Blora hanya menuntut para terdakwa pidana penjara enam bulan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasipidum Kejari Blora Samsul Sitinjak menjelaskan, tuntutan itu sesuai dengan fakta persidangan dan fakta hukum. Salah satu pertimbangan yang membuat tuntutan ringan adalah pihak keluarga korban.

Baca Juga: Penahanan Tiga Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Gandu Ditangguhkan, Namun Tetap Lakukan Wajib Lapor

‘’Di dalam persidangan sudah disampaikan keluarga korban menerima perdamaian,’’ bebernya.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan hingga berita acara perdamaian. Sehingga menjadi alasan bagi JPU memberikan tuntunan ringan.

‘’Keluarga korban sudah menerima sebagai musibah. Tidak mempermasalahkan. Itu yang jadi pertimbangan kita,’’ imbuhnya.

Baca Juga: Suami Korban Kebakaran Sumur Minyak Gandu Desak Pemerintah Menutup Semua Sumur Ilegal di Blora

Sementara itu, pihaknya menyangkal, terkait beredarnya isu yang pelicin sehingga membuat tuntutan menjadi ringan. ‘’Soal uang pelicin, itu isu liar. Saya pastikan jaksa dalam perkara ini tidak menerima uang,’’ bebernya. 

Pihaknya pun menegaskan, JPU dalam perkara fokus pada fakta-fakta persidangan dan fakta hukum. Tidak ada transaksi dalam kasus tersebut.

‘’Dan tuntutan tidak ada transaksional. Saya pastikan. Saya jamin,’’ tegasnya. (ozi/ind)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
kebakaran sumur minyak Gandu persidangan pidana blora