Beri Atensi Dugaan Pungli Oknum Kejari Blora

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 07:00 WIB
JALANI HUKUMAN: Terpidana kasus penendangan kucing, Puji saat menjalani vonis kerja sosial di SMAN 1 Blora. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)
JALANI HUKUMAN: Terpidana kasus penendangan kucing, Puji saat menjalani vonis kerja sosial di SMAN 1 Blora. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan vonis kasus penendangan kucing, menyita perhatian pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Korps Adhyaksa memastikan bakal menindaklanjuti kabar miring tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Blora, Samsul Sitinjak memastikan, dugaan pungli dalam pelaksanaan putusan perkara penendangan kucing telah menjadi perhatian pimpinan.

Meski demikian, Samsul meminta agar penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), karena persoalan itu telah ditangani oleh pimpinan.

Baca Juga: CLOW Soroti Dugaan Pungli Vonis Penendang Kucing

‘’Yang jelas, pimpinan sudah mengatensi dugaan tersebut. Ini menjadi pembelajaran bagi kami kedepan. Kalau memang ada isu seperti itu, pimpinan tidak mengetahuinya. Untuk penjelasan lebih lanjut bisa ke Kasi Intel,’’ ujar Samsul.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari internal, tidak ditemukan adanya penerimaan uang dalam pelaksanaan putusan yang berlangsung di SMA Randublatung.

‘’Dari internal sudah ada penyampaian dari pimpinan terkait dugaan itu. Kejadiannya di SMA Randublatung dan tidak ada penerimaan uang tersebut. Kalau nantinya ditemukan ada penerimaan uang, tentu akan ditindaklanjuti oleh pimpinan,’’ tegasnya.

Di tengah mencuatnya dugaan pungli tersebut, Samsul memastikan, pelaksanaan putusan kerja sosial terhadap terpidana kasus penganiayaan hewan sejauh ini telah berjalan sesuai tujuan. Kegiatan itu telah dilaksanakan di sepuluh sekolah, terdiri atas lima SMP dan lima SMA di Kabupaten Blora.

Menurutnya, program tersebut memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai dampak hukum tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. ‘’Kami melihat pelaksanaannya berjalan baik. Artinya, benar-benar memberikan pemahaman mengenai tindak pidana penganiayaan hewan. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran, khususnya terkait penganiayaan maupun eksploitasi hewan di Blora,’’ katanya.

Baca Juga: Bupati Diminta Netral, CLOW Soroti Dugaan Pungli Pelaksanaan Vonis Penendang Kucing

Ia menambahkan, pelaksanaan putusan tersebut juga dikolaborasikan dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bersama Bidang Intelijen, agar koordinasi dengan pihak sekolah dilakukan melalui satu pintu.

Sebelumnya, dugaan pungli mencuat dalam pelaksanaan putusan kerja sosial terhadap Pujianto, terpidana kasus penendangan kucing. Oknum Kejari Blora diduga meminta sekolah-sekolah yang menjadi lokasi kegiatan memberikan kontribusi sebesar Rp 250 ribu dengan dalih honor narasumber.

Baca Juga: Kasus Penendangan Kucing: JPU Ajukan Banding Putusan PN Blora

Dugaan tersebut menjadi sorotan berbagai pihak dan mendapat perhatian dari CLOW Solo. Hingga kini, Kejari Blora menyatakan akan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya penerimaan uang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (ozi/ind)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
CLOW kejari blora pungli pidana blora