Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Polisi Tunggu Penataan Batas BPN: Kasus Dugaan Perusakan Lahan di Sendangharjo Blora

Achmad Syaeroyzi • Senin, 13 Juli 2026 | 08:00 WIB
DIPERSOALKAN: Lahan di Desa Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Blora yang diduga dirusak. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
DIPERSOALKAN: Lahan di Desa Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Blora yang diduga dirusak. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM  - Penanganan dugaan perusakan lahan di Desa Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Blora, masih menunggu hasil penataan batas dari Kantor (ATR/BPN) Blora. Polisi belum dapat melangkah lebih jauh karena muncul dugaan tumpang tindih kepemilikan tanah.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Blora, Haris Sulistiyo, mengatakan penataan batas baru dapat dilakukan setelah pemohon melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Di antaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), sertifikat tanah, hingga surat keterangan ahli waris apabila pemegang hak telah meninggal dunia.

Baca Juga: Bus Sekolah Gratis di Blora Segera Beroperasi

"Kalau berkas sudah lengkap, kami lakukan pengukuran, dibuat gambar bidang, kemudian diformulasikan kembali. Prosesnya kurang lebih satu minggu," ujarnya.

Haris menjelaskan, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan bekas jalur lori atau rel kereta api. Menurutnya, sejumlah sertifikat lama diterbitkan berdasarkan peta desa tanpa melalui pengukuran resmi sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih bidang tanah.

"Secara administrasi memang benar, tetapi kondisi di lapangan bisa berbeda. Ketika data lama didigitalisasi, muncul potensi penguasaan ganda," katanya.

Kasus ini bermula dari laporan Ratno, warga Desa Gersi, Kecamatan Jepon, yang mengaku lahannya seluas sekitar 5.100 meter persegi dikeruk tanpa izin. Kuasa hukumnya, Erico Setiawan, menyebut aktivitas tersebut menyebabkan hilangnya sejumlah pohon jati sekaligus merusak lahan milik kliennya.

Baca Juga: Ruawatan Massal di Blora, Peserta dari Jepang hingga Merauke

"Yang kami persoalkan adalah adanya aktivitas di atas tanah milik Pak Ratno yang mengakibatkan kerusakan sekaligus menimbulkan kerugian," tegas Erico.

Sementara itu, Gagat Septian Tyaskoro membantah adanya aktivitas penambangan galian C di lokasi tersebut. Ia menegaskan pekerjaan yang dilakukan hanya untuk memperlebar akses jalan menuju tempat pemakaman umum (TPU).

"Pelebaran jalan ini untuk kepentingan masyarakat menuju makam, bukan untuk aktivitas tambang," ujarnya.

Terpisah, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Blora Ipda Iwan Nugroho mengatakan penyelidikan masih menunggu kepastian batas lahan dari ATR/BPN Blora.

"Hasil klarifikasi sementara mengarah pada dugaan tumpang tindih bidang tanah. Karena itu kami berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan batas dan status kepemilikannya," pungkasnya. (ozi/zim)

Editor : Hakam Alghivari
perusakan lahan kanit tipidter ATR/BPN blora Kepemilikan Tanah